Dugaan Korupsi Sound System DPRD Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -156 Dilihat
Kapolres Sangihe AKBP I Dewa Made Adyana SIK SH.

TAHUNA -Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat sound system di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe Tahun anggaran 2014 yang menyeret tiga nama sebagai tersangka yang ditangani pihak Kepolisian Polres Sangihe, kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tahuna.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tahuna, Muhammad Irwan Datuiding SH,MH kepada wartawan, belum lama ini. Menurut Datuinding berkas perkara dari pihak kepolisian telah diserahkan dan kini sementara berproses di Kejaksaan.

Disentil salah satu tersangka yang hingga kini masih belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses penyembuhan, Datuiding memastikan hal tersebut akan di koordinasikan dengan pihak Kepolisian. Namun yang pasti tegasnya, hal itu tidak akan mempengaruhi atau menghambat proses hukum yang sementara berjalan.

“Benar, kasus sound system dewan, berkas perkaranya telah diserahkan oleh pihak Kepolisian kepada kami. Dan sekarang dalam jangka waktu penelitian pihak kejaksaan sepertinya berkas perkara sudah hampir rampung dan hampir sempurna dan mungkin satu dua hari kami akan
memberikan jawaban apakah perkara sudah bisa layak kita limpahkan ke pengadilan atau tidak,” tegasnya.

Lanjut dikatakannya,  nanti pada saat berkas sudah di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan, akan disusul dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh pihak kepolisian kepada kejaksaan.

“Yang pasti pada saat diserahkan tersangka dan barang bukti, kami harus yakin bahwa tersangka yang diserahkan dalam keadaan sehat. Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian soal masalah tersebut, yang pasti perkara ini berjalan terus,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Sangihe AKBP I Dewa Made Adyana SIK SH menyatakan saat ini pihaknya menunggu dari Kejaksaan terkait hasil penelitian berkas yang telah dilimpahkan.

“Berkas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sound system sudah kami limpahkan dan menunggu hasil penelitian oleh pihak Kejaksaan kalau sudah lengkap atau belum. Yang pasti pengembangan kasus ini akan terus kami lakukan,” ungkap Adyana.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi alat sound system di DPRD Sangihe ini, dari total anggaran Rp 630.400.000,- telah terjadi kerugian negara sebasar Rp 227.000.000,- yang menyeret tiga orang tersangka masing- masing NJ,MS dan VW yang ditetapkan pihak Kepolisian pada September 2017 lalu, namun sayangnya sampai saat ini salah satu tersangka berinisial NJ masih belum ditahan lantaran dalam proses penyembuhan pasca operasi.

(sam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.