Oknum Guru Tersangka Kasus Pencabulan SMA Negeri Motoling Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -298 Dilihat

BITUNG – Oknum guru SMA Negeri Motoling MT, tersangka pencabulan saat ini sedang diproses hukum.

MT, akan dijatuhi dua jenis hukuman, Yakni hukuman pidana dan hukuman pemecatan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Minahasa Selatan, AKP Rio Gumara, perbuatan cabul kepada anak di bawah umur dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Adapun terduga pelaku MT diduga melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1),” ujar Gumara, pada Rabu (13/10).

Sedangkan, tersangka yang terbukti melakukan pidana dengan UU Nomor 17, katanya, ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara,” ucapnya.

Tidak hanya itu, namun, jika terbukti dengan putusan inkrah dan tersangka dihukum, pemecatan dari ASN bisa terjadi.

Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel, Roy Tiwa.

Menurut Tiwa, ASN yang dihukum di atas 5 tahun penjara, sanksi terberatnya yakni pemecatan.

“Kalau ada ASN dihukum di atas 5 tahun penjara, sanksi terberatnya adalah pemecatan, Sebab, dia sudah tidak bisa lagi melaksanakan tugasnya selam lebih dari 5 tahun,” terangnya.

Tiwa juga mengatakan, sedangkan ASN yang tidak masuk kerja secara berturut-turut tidak sampai 100 hari kerja saja sudah bisa diberi sanksi pemecatan.

“Apalagi kalau tidak masuk kerja selama 5 tahun. Sanksinya sudah pasti pemecatan,” ungkapnya.(GIW)

No More Posts Available.

No more pages to load.