Ini Pengakuan Residivis, Pelaku Curanik 40 TKP Lintas Kabupaten/Kota se-Sulut

oleh -226 Dilihat

MINUT–Saat diamankan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara (Minut), terduga pelaku pencurian barang elektronik (curanik) lintas Kabupaten/Kota, se-Sulawesi Utara (Sulut) Billy Stenly Tampi (38) warga Karombasan, Lingkungan III, Manado tak berkutik, Minggu (10/10/2021).
Berdasarkan pengakuan Stenly, dirinya pernah dipidana selama 14 tahun karena kasus pembunuhan di lorong Israel Karombasan, Manado.
Usai menjalani hukuman selama 8 tahun dalam jeruji besi, dirinya mengaku pernah bekerja sebagai sekuriti. Berhenti menjadi sekuriti, Ia mengaku mulai menjalani aksinya mencuri barang elektronik (handphone) sejak 2020 lalu.
Saat melakukan curanik, dirinya merasa apa yang telah dilakukan telah tersusun dengan rapih dan tidak akan ketahuan. Karena sampai saat ini, dirinya sudah melakukan pencurian di Kota Manado, Tomohon, Minahasa, Minahasa Selatan (Mitra), Minahasa Utara (Minut).
Bahkan selama ini Revly mengaku sudah melakukan pencurian lebih dari 40 hanphone di tempat yang berbeda.
“Saya tahu, aksi saya ini tidak akan ketahuan. Karena setiap kali melakukannya, saya lakukan dengan sangat rapih dan saya rasa tidak akan ketahuan. Tapi serapih-rapihnya saya, Timsus Waruga Polres Minut dapat menangkap saya juga dengan rapih,” kata Stenly.
Lanjutnya, selama melakukan aksi pencurian, nanti di Minut saya ketahuan. “Saya tidak menyangka ini akan ketahuan. Padahal baru beberapa hari lalu saya mencuri handphone di Minut. Tapi saya sudah ditangkap,” ungkap Stenly.
Saat diamankan di Polsek Airmadidi, Senin (11/10/2021), Stenly mengaku bersalah dan sangat menyesali atas perbuatannya itu. “Kita so salah. Tuhan pasti so marah sekali kita sampe so dapa tangka. Kita siap bertanggung jawab, karena kita so beking salah,” kuncinya.(ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.