Satresnarkoba Polres Minut Amankan 5 Terduga Pengedar Narkotika

oleh -702 Dilihat

MINUT — Tiga bulan melakukan pengembangan, Polres Minahasa Utara (Minut) lewat Satuan Res Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku pengendar narkotika di wilayah hukum Polres Minut.

Dikatakan Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK SH MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Deky Rudy Kilanta, sejak bulan Juli sampai Oktober 2023, sudah diamankan 5 terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, obat Trihexyphenidyl, Atrax Alprazolam, Zypraz Alprazolam, Merlopam dan Lorazepam.

Dibeberkan Kilanta, berdasarkan LP/A/3/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Minut/Polda Sulut, Minggu (30/7/2023) sekira Pukul 23.30 Wita di parkiran Alfa Mart Tatelu, Kecamatan Dimembe, Satresnarkoba mengamankan MMW warga Sawang Bendar, Tahuna bersama 1 buah HP merek Real Me dan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 372 buah.

Tersangka MMW dikenakan Pasal menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

LP/A/4/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, Senin (2/10/2023) sekira Pukul 01.00 Wita, Satnarkoba Polres Minut mengamankan NM warga Wawonasa Singkil, Manado di penginapan Transito, Desa Kolongan Jaga IV, Kecamatan Kalawat.

Ditangan NM terduga tersangka diamankan Sabu-sabu berat 0,27 gram, psikotropika Atrax Alprazolam 3 tablet, dan psikotropika Zypraz Alprazolam 56 tablet. Tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan LP/A/5/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, Selasa (3/10/2023) sekira Pukul 21.57 Wita, Satresnarkoba mengamankan ZB warga Kelurahan Lawangirung, Wenang, Manado di parkiran Hotel Sutan Raja, Watutumou. Bersama barang bukti 3 paket obat Trihexyphenidyl 28 butir.

Terduga ZB di persangkakan, menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, LP/A/6/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, Senin (9/10/2023) sekira Pukul 23.50 Wita, Satresnarkoba berhasil mengamankan wanita PS (27) warga Kelurahan Karame, Singkil, Manado di depan Alfa Mart Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat.

Dari tangan terduga pelaku, diamankan HP Oppo A 54, dan 90 butir obat Trihexyphenidlyl.

Wanita PS ini di persangkakan, menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terduga pelaku ke-5, berdasarkan LP/A/7/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, Kamis (19/10/2023) sekira Pukul 23.16 Wita, Tim Satresnarkoba mengamankan FRBW warga Tomohon di parkiran Hotel Chandra Lestari Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat.

Terduga tersangka diamankan bersama barang bukti 1 strip obat Akrine Trihexyphenidyl berisi 10 butir, dan 1 strip obat Merlopam 2 Lorazepam berisi 10 butir.

Warga Tomohon ini di persangkakan, menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 , sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Minut. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kunci Kasat didampingi KBO, Kanit dan Anggota Satresnarkoba Polres Minut.(Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.