Kekerasan Terhadap Anak

oleh -166 Dilihat
Juliandi Mongkareng

Oleh : Juliandi Mongkareng, Mahasiswa Universitas Negeri Manado, Fakultas Ekonomi

JUMLAH Kasus kekerasan pada Indonesia terus meningkat. Khususnya penelantaran, eksploitasi, perdagangan anak serta penculikan, ini sangat mengkhawatirkan.

Padahal secara yuridis formal pemerintah melindungi anak-anak dari kekerasan sudah terpateri dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Posisi anak secara umum ialah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

Sedangkan secara konteks cita-cita bangsa, posisi anak ialah tunas, potensi, dan generasi muda yang mempunyai peran strategis untuk meneruskan cita-cita dan kelangsungan eksistensi bangsa dan negara.

Sedangkan posisi anak dalam perspektif keluarga ialah sebagai dambaan orangtua sekaligus generasi penerus keluarga.

Perlindungan anak ialah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Karena itu negara, pemerintah, masyarakat, dan orangtua wajib memberikannya. Melalui undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setiap tahun, dari data yang dikumpulkan oleh komisi Nasional Perlindungan Anak, angka kekerasan terhadap anak cenderung meningkat.

Padahal UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjerat pelaku kekerasan terhadap anak telah tersedia sanksi yang akan di dapat oleh pelaku pidana yang tercantum di dalam UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada dasarnya meliputi :

  • Sanksi kurungan paling cepat 3 Tahun atau paling lama 15 tahun
  • Denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 atau paling banyak 600.000.000,00

Tindak kekerasan anak sangat berpengaruh terhadap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka.

Karena itu, perlu kita hentikan tindak kekerasan tersebut. Dengan pendidikan yang lebih tinggi dan pengetahuan yang cukup diharapkan orangtua mampu mendidik anaknya ke arah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan.

Harapan terbesar saya sebagai penulis, pemerintah lebih memperhatikan dan lebih tegas terhadap kasus kekerasan terhadap anak karena bagi saya tidak cukup dengan adanya hukum atau undang-undang yang berlaku untuk melindungi anak tanpa adanya tindakan dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.