TOMOHON-Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH memastikan berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi, lelaki AR, telah P-21.
“Berkas perkara tersangka AR telah naik ke tahap 2 per 15 Agustus 2022. Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum hari ini (Selasa, 16/08/2022),” sebut Kajari Tomohon didampingi Kasi Pidana Khusus Chairul F Mokoginta dan Kasi Perdata dan TUN Natalia Runkat SH selaku JPU perkara ini.
Lanjut Kajari Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau, tersangka akan ditahan oleh JPU selama 20 hari, sejak 16 Agustus hingga 4 September 2022.
“Kami upayakan berkas dakwaan tuntas pada akhir bulan ini untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Manado,” tutur Kajari Tomohon.
Tersangka AR, sambungnya, terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013.
Disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(vhp)