Terkait Postingan di Medsos, JMT, IWO dan PWI Mitra, Laporkan Toni Leong

oleh -114 Dilihat
Jurnalis Kabupaten Mitra saat melaporkan tudingan pengguna Medsos atas nama Toni Maya Leong Montong (TMLM) ke Polisi.

RATAHAN – Tudingan oknum pengguna Medsos atas nama Toni Maya Leong Montong (TMLM) kepada pekerja Pers (wartawan) di Minahasa Tenggara (Mitra) karena telah menerima ‘Hibah’ dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar Rp.1 Milyar, akhirnya berbuntut laporan ke polisi.

Jurnalis Minahasa Tenggara (JMT), Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merasa dirugikan dengan tudingan tersebut,melayangkan laporan kepihak kepolisian, Rabu (30/06) 2021.

Diketahui, dalam akun Facebook (FB) pada grup medsos Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT) pada tanggal (27-29/06/2021), Oknum TMLM menuding Pers (wartawan) didaerah ini (Mitra) telah menerima hibah sebesar Rp.1 Milyar dari Pemkab Mitra. Postingan tersebut menyatakan,
‘Karna Pers di Mitra dapa dana hibah 1M dari APBD, maka saya Toni Leong akan mengutakatik bagaimana sebenarnya KODE ETIK JURNALIS.. ccin: JS Mitra yang kemudian diunggahnya dalam grup medsos KKMT.

Ketua JMT, Noldy Pangkerego menyesalkan tindakan oknum TMLM yang membuat status tersebut tanpa mengadakan konfirmasi terlebih dahulu.

” Sebenarnya TMLM mengkonfirmasi dahulu soal kebenarannya, sebelum membuat postingab status yang menyinggung para pekerja pers didaerah ini,” ujar Pangkerego.

Hal senada diungkapkan ketua PWI Mitra Indri Rambi yang menyatakan bahwa PWI selaku organisasi pers nasional, merasa terusik dengan postingan TMLM yang seakan menuding Pers Mitra telah menerima dana ‘Hibah’ dari pemkab Mitra.

“Mana ada hibah sebesar itu kepada wartawan, saat ini saja sistem yang ada di pemkab Mitra harus melalui lelang untuk memperoleh kontrak dengan perusahan media,” ujar Rambi.

Dengan Postingan tersebut, TMLM bisa dijerat dengan undang- undang IT Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dalam hal ini institusi pers dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan Pasal 36 UU ITE.

” Pada intinya dari postingan tersebut, TMLM sudah menyudutkan pekerja pers didaerah ini tanpa melihat kebenaran dan mempostingnya melalui media sosial,” ujar Pondaag.

(Thety)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.