Dialog Reforma Agraria Terkait Penyelesaian Konflik Tanah Ex HGU

oleh -263 Dilihat

 

MINSEL – Reforma agraria adalah merupakan salah satu program terbaik Presiden Jokowi dari sekian banyak program yang familiar dan pro rakyat.

Program ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi tumpang tindih penguasaan dan kepemilikan tanah negara, untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu,SE dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadis Perumahan Rakyat dan Pemukiman Franky Mamangkey  mengatakan, tanah merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat namun dalam pengolahannya sering terjadi konflik yang menggangu kelancaran pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dan permasalahan itu ada yang bisa diselesaikan ditingkat lokal, ada juga yang perlu peran serta pemerintah pusat serta perlu penanganan yang sistematis, terarah dan berkesinambungan agar terhindar dari terjadi kembali permasalahan yang sama.

Lanjut’ Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan tanah  bukanlah kewenangan mutlak dan menyeluruh tapi memiliki batasan sesuai peraturan yang ada.

“Dan perlu diketahui bahwa permasalahan Agraria Desa Blongko dan Ongkaw Ibu Bupati Christiany E Paruntu SE sudah mengahadap langsung kepada Bapak Menteri ATR dan tata ruang RI di Jakarta untuk melaporkan dan memohon fasilitasi terkait permasalahan Agraria di ke dua Desa ini,” tutup Mamangkey.

Ketua Serikat Petani Sulut Wilayah Minsel Noldy Poluakan sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua Narasumber dan para undangan juga masyarakat sehingga acara ini boleh terlaksana dengan baik.

“Semoga segala harapan dan perjuangan masyarakat boleh terealisasi karena tanah Ex HGU baik di Desa Ongkaw maupun Blongko sudah diduduki, dikuasai dalam kurun waktu yang sangat lama dan turun temurun, ditanami berbagai macam tanaman termasuk tanaman tahunan misalnya cengkih, kelapa, rambutan dan dari tanah dan tanaman inilah yang menjadi sumber pendapatan dan perolehan peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Poluakan.

Poluakan menambahkan, dalam waktu dekat Organisasi Tani Lokal (OTL) dan SPS dan perwakilan masyarakat akan melakukan Audience dengan Ibu Bupati CEP dengan harapan setelah acara ini dan pertemuan dengan Bunda CEP masyarakat mendapatkan  kepastian hukum penguasaan dan kepemilikan tanah EX HGU ini,” tutup Noldy.

Gubernur Sulawesi Utara yang di wakili oleh kadis pertanian Novry Wowiling dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Propinsi Sulut ODSK sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini apapun itu pasti akan didukung oleh Pak Gubernur Olly Dondokambey apalagi kalau terkait Reforma Agraria dan kesejahteraan masyarakat Sulut pasti akan didukung dan dibantu,” tutup Kadis Novry

Turut hadir Kabid BPN Sulut ibu Lastri Sutry Ningsi, Kakan BPN Minsel Deany J Keintjem, Anggota Dewan Minsel dari partai Golkar Julian Mandey, Ketua Serikat Petani Sulut (SPS) Simon Aling.

( Andy Runtunuwu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.