Jokowi Bentuk Tim Komando Operasi Khusus TNI

oleh -115 Dilihat
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI. Adapun tim Kopssus ini berasal dari gabungan tiga matra militer, yakni angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.

Adapun Koopssus TNI dibentuk Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI yang diundangkan pada 8 Juli 2019.

Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun luar wilayah Republik Indonesia.

Dalam Perpres, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.

“Tugas Kopssus dibentuk guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” tulis Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019.

Dalam Perpres, pertimbangan Jokowi terkait pembentukan Koopssus TNI adalah dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Koopssus TNI dipimpin oleh Dankoopssus yang berkedudukan di bawah serta bertanggungjawab kepada Panglima TNI. Dalam struktur organisasi TNI, Koopssus TNI tergabung ke dalam badan pelaksana pusat.

“Dankoopssus TNI dijabat pejabat tinggi bintang 2.
Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI,” lanjut keterangan Perpres ini.

Sumber/ INILAHCOM

No More Posts Available.

No more pages to load.