Gaji Pilot Lion Air JT 610 Hanya Rp3,7 Juta/Bulan?

oleh -108 Dilihat

JAKARTA — Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait gaji pilot Lion Air JT 610 dan Co-pilot Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Kawarang Jawa Barat.

“Jadi  gaji pilot sebesar Rp3,7 juta per bulan dan gaji copilot sebesar Rp20 juta per bulan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Sementara, gaji pramugari pesawat itu yang dilaporkan berada di kisaran Rp3,6 juta – Rp3,9 juta per bulan.

“Itu yang saya dapatkan dari pihak Lion Air,” sambungnya.

Namun, pihaknya masih akan mengkroscek ulang soal gaji pilot Lion Air JT 610. “Tentunya kita bertanya kenapa sih masa gajinya segitu. Demikian dasar untuk memberikan (uang) manfaat itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menyatakan bahwa, setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan karena hal tersebut terkait dengan hak pekerjaan untuk mendapatkan perlindungan maksimal jika terjadi kecelakaan, kematian, usia tua, dan pensiun.

“Kami sudah mengingatkan maskapai Lion Air atas data upah karyawan yang dilaporkan saat itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyambangi langsung Rumah Sakit (RS) Polri untuk mengetahui data penumpang pesawat Lion Air JT610 yang jatuh pada Senin 29 Oktober 2018. Data tersebut akan dipastikan apakah korban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk memastikan para korban kecelakaan tersebut segera diketahui kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, supaya pemberian hak kepada ahli waris terkait bisa dilakukan.

(sumber: okezone.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.