Komplotan Curanmor Antar Wilayah Terciduk

oleh -447 Dilihat

MINAHASA – Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, SIK,SH,MH, didampingi kasat reskrim AKP Jesly Hinonaung SH, dan Kasie Humas IPTU Johan A Rantung, pimpin pelaksanaan konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor bertempat di Mapolres Minahasa, Selasa (06/06/ 2023).

Komplotan pelaku Curanmor tersebut merupakan kelompok lintas wilayah di Kabupaten minahasa dan Minahasa Tenggara serta Minahasa Selatan.

Diketahui para terduga pelaku pencurian ranmor ini ditangkap oleh Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan AIPTU Ronny Wentuk, menciduk ketiga pelaku di sekitaran Langowan.

Kepada awak media, Kapolres AKBP Ketut Suryana mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor yang di parkir.

“Awalnya ada laporan kehilangan sepeda motor yang di parkir, satu waktu terjadi kehilangan sepeda motor milik warga, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku bernama Denny, Fadly dan jokinya bernama MM”, ungkap Suryana.

Ia menuturkan, komplotan ini beraksi berjumlah tiga orang menggunakan motor setiap mencari target sasaran.

“Mereka selalu bertiga menggunakan motor, saat siang malam mereka melakukan aksinya”, tuturnya

“Para pelaku yang diamankan merupakan warga sendangan Kecamatan Kakas, dalam aksinya selalu bertiga setelah melakukan aksinya dibeberapa tempat selang beberapa hari kemudian melakukan hal yang sama”, paparnya.

Selanjutnya, dari kelompok ini Polisi telah mengamankan 4 unit sepeda motor, dan kunci astag yang digunakan dalam aksinya sebagai barang bukti.

“Kami akan terus mengembangkan kasus curanmor
oleh komplotan ini, tidak kurang dari beberpa TKP yang mereka lakukan di wilayah Minahasa dan luar Minahasa”, tegasnya.

Hasil curian mereka jual dengan harga 2 sampai 3 juta rupiah. dan hasilnya itu di bagi.

Lebih lanjut Menurutnya, karena karena terduga pelaku mencoba kabur dan melakukan perlawanan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama, Karena mereka melawan petugas kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Mereka kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara”, pungkasnya(**)


Frits

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.