6.748 Pegawai Non-ASN Terima SK Kontrak Kerja Pemprov Sulut

oleh -749 Dilihat

Gubernur Olly: Jangan Malas!

MANADO-Sebanyak 6.748 pegawai non-ASN atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akhirnya bernapas lega.

Komitmen Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE bersama Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw (OD-SK) untuk mensejahterakan masyarakatnya dibuktikan dengan penyerahan secara langsung Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut tentang Kontrak Kerja kepada para pegawai non-ASN.

Penyerahan SK dilaksanakan di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado, Rabu (22/02/2023). 

Sebelumnya, perubahan atau penghapusan tenaga honorer sudah tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat itu, Tjahjo Kumolo. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa transisi 5 tahun hingga November 2023 status tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PNS atau PPPK. 

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dalam sambutannya mengatakan bahwa integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, semangat berprestasi dan orientasi pelayanan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah diharapkan bisa menjadi contoh di masyarakat. 

“Walaupun aturan bahwa THL ini di tahun 2023 sudah tidak ada lagi dari pemerintah pusat, dialokasikan menjadi kontrak P3K. Namun kebijakan Pemprov Sulut kita masih tetap menerima, karena kita juga masih membutuhkan. Tentu menyadari dari segi sosial, kita harus jalankan tugas, karena tugas pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Sulut,” kata Gubernur Olly pada kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kontrak Kerja THL Berdasarkan Disiplin dan Kinerja tersebut. 

Gubernur Olly mengungkapkan, dari 7.508 pegawai non-ASN secara keseluruhan, 760 orang diantaranya tidak diperpanjang masa kontraknya. Yang artinya sebanyak 6.748 pegawai non-ASN yang telah diberikan SK oleh gubernur agar bisa melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. 

Gubernur Olly berpesan, mereka yang sudah menerima SK tersebut untuk bisa bekerja secara maksimal. Sesuai Tupoksinya (tugas pokok dan fungsi). 

“Pertama harus bersyukur, kedua saya mohon supaya apa yg saudara kerjakan ditingkatkan,” pesannya. 

Di tahun 2024 mendatang nantinya akan ada penerimaan CPNS, kesempatan tersebut diharapkan gubernur untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya. 

“Mudah-mudahan ada penerimaan PNS tahun depan. Saudara-saudara boleh ikut kompetisi ini. Kesempatan ini besar buat saudara-saudara,” harapnya. 

Menurut Gubernur Olly, sistem penerimaan PNS saat ini sudah sangat jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. 

“Kalau dulu gampang. Sekarang semua harus proses dari awal,” lanjutnya. 

Gubernur Olly pun mengingatkan agar kinerja para penerima kontrak kerja harus lebih ditingkatkan. 

“Kerja, jangan malas-malas. Agar supaya manfaat itu bisa dirasakan pada waktunya. Birokrasi juga harus dikedepankan. Bekerja sesuai dengan aturan, ada aturan-aturan administrasinya dengan Tupoksi yang sudah diberikan,” ingatnya. 

“Perkuat integritas agar supaya bisa berjalan dengan baik. Tidak ada saling menyalahkan sesama teman, saling mengingatkan, kalau ini kita lakukan pasti mendapatkan tempat. Integritas itu paling utama dalam melaksanakan tugas. Solidaritas antara sesama harus ditingkatkan,” sambung gubernur. 

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Steve Kepel, Kepala BKD Clay Dondokambey, Kadis Kominfo Sulut Steven Liow, dan para pejabat lingkup Pemprov lainnya.

(pjb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.