Forum Pedagang Bersatu Gelar Aksi Demo

oleh -1110 Dilihat
Aksi demo yang digelar Forum Pedagang Bersatu (FPB).

MANADO – Forum Pedagang Bersatu (FPB) yang dipimpin oleh ketuanya, Syahbudin Ardin Noho tak henti hentinya memperjuangkan para pedagang se kota Manado. Bahkan diketahui telah 9 kali aksi serupa dilakukan, Senin (4/6/2018) kemarin kembali FPB mendatangi kantor Walikota Manado dan DPRD kota Manado.

Dalam aksi tersebut tuntutan mereka juga tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya, sehingga ada hastag (#) yang disuarakan oleh para pedagang yaitu #2018 Ganti Dirut PD Pasar.

Selain itu mereka juga kembali menuntut pencabutan Perdis no 01 tahun 2016 dan menolak tagihan iuran surat izin lahan berlaku mundur yaitu ditagih dari tahun 2013 – 2018 sedangkan Dirut menjabat pada Juni 2016, serta meminta agar PD Pasar menghentikan ancaman dan intimidasi terhadap para pedagang.

Namun karena Walikota Manado Vicky Lumentut sedang bertugas ke luar negeri maka aspirasi mereka diterima oleh Kasatpol PP kota Manado, Xaverius Runtuwene yang menjanjikan akan segera dilaporkan kepada Walikota guna memperoleh petunjuk lebih lanjut.

Tuntutan yang diajukan langsung diserahkan oleh Ardin Noho yang didampingi aktifis peduli pedagang, Rivan Kalalo dihadapan para pedagang.

Para pedagang melanjutkan aksinya ke kantor DPRD kota Manado dan langsung diterima oleh anggota Komisi B, Theresia Pingkan Nuah.

“Kami sangat menyayangkan sikap Dirut PD Pasar yang sudah lama seperti tidak mempedulikan para pedagang. Dirut memperlakukan dengan tidak ramah, tidak manusiawi dan tidak dapat bermitra dengan baik,” kata Pingkan yang disambut tepuk tangan dan teriakan para pedagang memberikan dukungan.

Para pedagang kemudian diterima masuk ke ruang Paripurna DPRD kota Manado untuk melaksanakan audiensi, hadir anggota DPRD komisi B lainya yaitu Benny Parasan dan walau terlambat ketua Komisi B, Revani Parasan juga turut hadir.

Beberapa penjelasan disampaikan dari para pedagang yang mengeluhkan berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Dirut PD Pasar yang dinilai memberatkan para pedagang.

Selanjutnya Benny Parasan juga menjelaskan mengenai aturan perpajakan/retribusi daerah yang hanya bisa dilakukan oleh dinas bukan Perusahaan Daerah. Apalagi dalam Perdis no 01 tahun 2016 juga tidak adanya ketentuan pemberlakuan pembayaran izin lahan yang berlaku mundur.

Hingga pertemuan selesai belum ada keputusan maupun solusi yang didapat oleh para pedagang, namun DPRD kota Manado akan langsung turun ke lapangan dan berjanji segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Pasar tentunya dengan memberikan  rekomendasi kepada Walikota selaku Owner PD Pasar.

(Ferdian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.