Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru, yang berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Topik: Cuti Nataru
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.