SITARO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sitaro melayangkan imbauan kepada pasangan calon (Paslon) yang telah memasuki tahapan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Imbauan ini disampaikan melalui Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, sebagai langkah untuk mencegah pelanggaran dalam proses pemilihan yang akan datang.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Jel Abtur Naleng, menegaskan bahwa surat imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berkaitan dengan sengketa proses, administrasi, dan pidana selama Pilkada 2024, terutama pada pelaksanaan kampanye.
“Surat imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, administrasi dan pidana Pilkada 2024, khususnya pada pelaksanaan kampanye,” jelasnya kepada wartawan pada Senin, (30/09/2024).
Jel juga menekankan pentingnya bagi Paslon dan tim pemenangan untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Dia mengingatkan bahwa semua tahapan harus mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Lebih lanjut, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menyampaikan bahwa Paslon diwajibkan untuk mendaftarkan tim kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menembuskan informasi tersebut kepada Bawaslu.
Selain itu, sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, mereka harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian.
“Diharapkan semua pihak mematuhi dan melaksanakan seluruh tahapan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Imbauan ini diharapkan dapat menciptakan suasana pemilihan yang kondusif dan transparan, serta mengurangi potensi pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sitaro. (ighel)