MANADO-Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Kandou resmi ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi Calon Kepala Daerah se-Sulawesi Utara.
Ditandai penandatanganan kontrak kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara juga KPU dari 15/kabupaten/kota dengan Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes, Sabtu (24/8/2024).
Penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan di Grand Novotel Manado.
Acara penandatanganan turut disaksikan oleh lima Komisioner KPU Sulut dan Dewan Direksi RSUP Kandou.
Yaitu, Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang dr Jehezkiel Panjaitan SH MARS, Direktur Perencanaan dan Keuangan Dr Erwin Sondang SSTP MSi, juga Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian Suwandi I Luneto SKep Ns MKes.
Dirut menyampaikan bahwa RSUP Kandou siap memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan profesional sesuai standar kesehatan yang telah ditetapkan.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada tahun 2024 dalam keadaan sehat dan siap secara fisik serta mental,” ujar dr Ivonne.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pencalonan kepala daerah. Termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Serentak tahun 2024.
“Pemeriksaan kesehatan adalah salah satu item dan merupakan syarat bagi calon kepala daerah. Jadi, ketika calon yang akan mendaftar memiliki dokumen yang lengkap, mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan,” ujar Salman.
Ia juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan apakah calon tersebut mampu atau tidak memenuhi syarat dari segi kesehatan.
“Jika calon dinyatakan mampu dari syarat kesehatan maka ia dianggap memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap pencalonan berikutnya,” jelas Salman.
Kerjasama ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pencalonan kepala daerah di Sulawesi Utara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan.
(vhp)