TOMOHON-Kejaksaan Agung RI memberi atensi khusus terhadap perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon berkaitan persidangan terdakwa Rando Singal di Pengadilan Negeri Tondano.
Kepala Kejari Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara menunggu rencana penuntutan terdakwa Rando Singal yang perkaranya sedang bergulir di PN Tondano.
Diketahui, pada Kamis (9/11/2023), PN Tondano mengagendakan lanjutan persidangan terdakwa Rando Singal, warga Kota Tomohon atas perkara pembunuhan korban Indo Sarapung, warga Kecamatan Tondano Timur. Hanya saja agenda tersebut masih ditunda oleh Majelis Hakim PN Tondano.
Perkara ini menyeruak ketika korban seorang laki-laki bernama Indo Sarapung (31), warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, dilaporkan hilang oleh istrinya pada 24 Januari 2023 lalu.
Istri korban membuat laporan orang hilang di Polres Minahasa. Kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Tragis, korban kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di perkebunan Mahawu, pada Sabtu, 4 Februari. Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Hasil penyelidikan, petugas pun mengantongi identitas dan kemudian mengamankan RS, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.
Kejadian bermula pada Selasa (24/1) pagi, saat keduanya bertemu di depan sebuah tempat laundry di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Terduga pelaku lalu meminta korban untuk mengantarnya ke Mahawu dengan menawar ongkos sebesar Rp25 ribu namun korban menolaknya.
Korban lalu menuju pangkalan ojek dan memberitahukan kepada temannya sesama tukang ojek, bahwa ada penumpang yang minta diantar ke Mahawu.
Teman korban tersebut kemudian menghampiri terduga pelaku dan menawarkan jasa ojek. Tapi terduga pelaku hanya diam, kemudian berjalan menjauh.
Tak berselang lama, terduga pelaku melihat korban melintas, lalu memanggilnya dan kembali minta diantar ke Mahawu, kali ini dengan tawaran ongkos Rp100 ribu. Korban pun setuju, lalu mengantar terduga pelaku.
Ketika sampai di Jalan Raya Mahawu, terduga pelaku menyuruh korban berbelok ke kanan menuju area perkebunan.
Baru berjarak sekitar 10 meter dari jalan raya, terduga pelaku mengambil pisau dari jaketnya sambil meminta korban untuk berhenti. Pada saat itu juga, terduga pelaku langsung menusuk leher korban dengan menggunakan pisau tersebut, hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Terduga pelaku menyeret tubuh korban yang dalam keadaan sekarat, ke bawah pohon, lalu mengambil handphone milik korban dan mencabut pisau dari lehernya. Beberapa waktu kemudian korban meninggal dunia, selanjutnya terduga pelaku menutup tubuh korban dengan daun dan kayu.
Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan TKP dengan membawa serta sepeda motor milik korban.
(vhp)