Kembali Berulah, PT. MSM diduga Serobot dan Eksplorasi Lahan Warga Secara Ilegal

oleh -1577 Dilihat
Jonathan didampingi istrinya

BITUNG – PT. Meares Soputan Mining (MSM) kembali berulah. Pasalnya perusahaan emas raksasa di Sulawesi Utara tersebut diduga kembali melakukan penyerobotan serta eksplorasi secara ilegal dilahan milik warga.

Penyerobotan tersebut dilakukan pada lahan sebesar 108.970 m2 milik Jonathan Dixon Ludong (72) di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

“Jonathan Dixon Ludong adalah pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik SHM dari Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Bitung No. 149/Pinasungkulan,” Ujar Noch Sambouw SH MH CMC , ahli mediator konsiliator bersertifikat terakreditasi BNSP.

Karena itu telah dilakukan pertemuan antara pemilik lahan dan pihak PT MSM/TTN untuk proses klarifikasi, verifikasi dan presentasi alas hak kepemilikan tanah.

“Sebagai langkah awal, pertemuan dengan pihak PT MSM/TTN sekaligus presentasi alas hak kepemilikan tanah di lokasi yang telah dieksplorasi sebagai tambang emas, sekaligus membahas tahapan penyelesaian terhadap adanya alas hak yang dipresentasikan tersebut. ” Terang Sambouw sambil menambahkan dalam pertemuan itu diterima oleh pihak PT MSM/TTN, Fandly.

Lanjut Sambouw, Pihak pemilik lahan Jonathan Dixon Ludong telah berkali kali berupaya melakukan pertemuan dan kali ini ada tanggapan positif dari pihak PT MSM/TTN.

“Kelihatannya pihak PT. MSM/PT. TTN memperlihatkan kredibilitasnya sebagai perusahan tambang yang bonafit dan beretikat baik dalam melayani keluhan masyarakat terhadap hak atas tanah dan berkomitmen akan menyelesaikan hak pemilik tanah apabila memang didapati secara real ada hak dari masyarakat yang terlewatkan.

Tentunya semua data harus didukung oleh Badan Pertanahan Nasional selaku instansi yang paling berwenang memberikan klarifikasi terhadap hak atas bidang tanah apalagi telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik, ” Tambah Sambouw.

Dan pihak Jonathan Ludong yang sudah pernah menyambangi kantor BPN Kota Bitung untuk mempertanyakan status SHM yang menjadi alas hak kepemilikan objek yang dimaksud.

Didapati keterangan dari pihak BPN Kota Bitung ada overlap atau tumpang tindih dengan Sertifikat lain namun tidak diberitahukan Sertifikat atas nama siapa.

“Hanya saja sebagaimana hasil pertemuan, pada Jumat 21 April 2023 di Kantor PT MSM/TTN di bilangan perumahan elit Kayuwatu-Kairagi, pihak PT. MSM/PT.TTN menyebutkan kalau objek tanah yang termuat dalam SHM No. 149/Pinasungkulan milik dari keluarga Ludong sudah pernah dibayarkan ganti rugi kepada orang/pihak lain, ” Sambung-Nya.

Diduga BPN telah mengeluarkan sertifikat ganda terhadap objek tanah yang sama atau ada bagian tanah yang tumpang tindih (overlap) dalam dua Sertifikat sehingga kinerja dari Badan Pertanahan Nasional patut dipertanyakan kevalidannya.

“Untuk sementara kami akan mengklarifikasi kembali ke BPN, karena ada dua penyampaian yang berbeda sementara pihak pemilik tanah memiliki data yang real. Akan ditempuh upaya sebagaimana jalur yang ditentukan oleh peraturan perundangan ke Kepala Kantor BPN Kota Bitung, dan apabila tidak digubris atau BPN Kota Bitung tidak melayani aduan masyarakat , maka akan dilakukan langkah upaya hukum, ” Kunci Sambouw. (GIW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.