PKN Memenangkan Gugatan Sengketa Informasi Terhadap Tiga Kepala Desa di Langowan Selatan

oleh -147 views

Sidang penyelesaian sengketa informasi, antara Patar Sihotang SH MH selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon, dan ketiga Kepala Desa, yakni Serdie Palit (Kades Winebetan), Revo Taroreh (Kades Manembo) dan Emmy Dotulong (Kades Kaayuran Bawah) sebagai Termohon digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP-Sulut) jln Tololiu Supit depan SMA Negeri 7 Teling Manado, pada hari Kamis (26/01/2023).

Gelaran sidang yang mengagendakan pembacaan putusan ini dipimpin oleh Majelis Komisioner (MK) Andre R M Mongdong SPd, Raymond Pasla S.Sos Msi, dan Isman Momintan SH, didampingi oleh Rovie D Maramis S.Sos sebagai Panitera. Majelis Komisioner melalui Keputusan No.026/IX/KIPSulut-PSI/2022, No.027/IX/KIPSulut-PSI/2022, dan No.028/IX/KIPSulut-PSI/2022. dalam amar putusannya:, memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana yang dimaksud, kepada pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inckracht van gewijsde).

Berawal dari gugatan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 06 September 2022 oleh Patar Sihotang SH MH, selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan melalui tahapan-tahapan serta prosedur dan aturan yang berlaku, maka Komisi Informasi melaksanakan sidang Ajudikasi Nonlitigasi, dengan tahapan pemeriksaan awal, proses mediasi.

Patar Sihotang SH MH melalui kuasanya Frida Fritje Manopo menyambut baik baik putusan ini, sambil menghimbau agar kepada tiga Kades termohon agar menghormati dan mentaati keputusan komisi Informasi, yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya berharap ketiga Kades terkait ini, menghormati dan mentaati keputusan Komisi Informasi ini, kita harus taat, terhadap hukum yang berlaku di negeri ini,” kata Patar.

Lanjut, Patar juga menegaskan bahwa setelah empat belas hari setelah pembacaan putusan ini, maka kami akan melanjutkan tahapan memohon Eksekusi ke Pe gadilan Negeri Tondano terkait dokumen informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inckraht Van Gewijsde).

“Langkah Hukum selanjutnya saya atas nama PKN akan menyampaikan permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Tondano sebagai Eksekutor berdasarkan Undang-undang,” tegas Patar.


Baca juga:   Resep Nasi Goreng Ijo, Menu Berbuka Puasa Praktis dan Mudah Dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.