RDP Komisi I DPRD Mitra, Antou: Polemik Lahan Kantor Desa Wioi Selesai

oleh -34 views

MITRA – Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasasalan Aset Desa Wioi Raya, yang telah menjadi polemik sekira 11 tahun, Senin (6/2/2023).

RDP Komisis I DPRD Mitra yang dipimpin oleh yang dipimpin Ketua Komisi Satu Artly Kountur, didampingi Sekretaris Sopiah Antou, Tenny Kosegeran, Royke Pelleng, menghadirkan Hukum Tua Se Wioi Raya, BPD Se Wioi Raya, Mantan Hukum Tua Wioi raya, Forum Wioi Raya, Forum Wioi satu, panitia pemekaran desa dan Asisten 1 Setdakab Mitra Jani Rolos, Inspektur Marie Makalow, Kadis PMD Helga Mosey, Camat Ratahan Timur Meita Ompi serta Mantan Camat Ratahan Timur Djelly Waruis.

Dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD Mitram Sopiah Antou bahwa digelarnya RDP ini untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait polemik lahan Kantor Desa Wioi yang sudang berlangsung sekira 11 tahun lamanya.

“Status saya sebagai wakil rakyat, ada pengaduan dari masyarakat yang memohon untuk menfasilitasikan pertemuan demi mencari solusi terbaik, sehingga diundang semua yang terkait permasalahan ini untuk mengikuti RDP. Hal ini pelu dilakukan agar supaya masyarakat yang ada di Desa Wioi Raya kembali hidup rukun dan damai,” kata Antou ke sejumlah media yang meliput  RDP tersebut.

Baca juga:   BPN Mitra Gelar Gema Patas, Dihadiri Asisten 1 Setdakab dan Camat Ratahan

Lebih lanjut Antou menjelaskan Di DPRD Minahasa Tenggara mempunyai mekanisme dalam artiannya Masyarakat mengirim surat kepada Pimpinan DPRD supaya pihaknya boleh mengagendakan Rapat Dengar Pendapat.

“Puji Tuhan Agenda RDP boleh berjalan dengan baik dan lancar bahkan boleh menghasilkan beberapa kesepakatan,” jelas Antou.

 Antou juga menambahkan dalam kesempatan dari ke 4 Hukum Tua yang ada di Wioy Raya bahwa Kantor desa beserta lahannya menjadi milik dari Pemerintah Desa Wioi satu.

 “Lewat Kesepakatan yang sudah ditandatangani, maka masyarakat Wioy Raya berkomitmen tidak ada konflik lagi bahkan mendapatkan manfaat dari kesepakatan ini, antara lain dengan selesainya Konflik selama 11 tahun, lahan Mapolsek akan dibayar dan masyarakat Wioi Raya akan mempunyai lapangan yang multi fungsi,” tambah Antou.

 Antou juga menyampaikan semua ini bisa terlaksana karena Saktinya Bupati James Sumendap,SH.MH.

 “Semu ini berdasarkan petunjuk dari Bupati Mitra James Sumendap SH MH. Dan Komisi I DPRD Mitra memfasilitasi pertemuan ini lewat RDP. Dan yang terpenting adalah persoalan bisa terselesaikan, masyarakat menjadi tenang, serta tidak ada gesekan. Ini semua demi masyarakat Desa Wioi demi menuju Desa Wioi Raya yang lebih hebat dan lebih sejahtera,” tutup Antou,

Baca juga:   Aksi Unjuk Rasa di Mitra Minta Fit dan Proper Test Calon Hukum Tua Ditinjau Kembali

Diketahui usai terjadi kesepakatan keempat hukum tua tersebut dilakukan penandatanganan kesepakata dan cap di atas meterai serta disaksikan oleh Asisten Satu Jani Rolos, Kadis PMD Helga Mosey, Camat Ratahan Timur Meyta Ompi, Sekwan Djelly Waruis, Inspektur Marie Makalow serta Komisi Satu DPRD Mitra.

(Thety)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.