Pengadilan Negeri Tondano Gelar Sidang Lokasi, Terdakwa Mantan Hukum Tua OK Mengaku Salah

oleh -164 views

Minahasa-Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat jual beli lahan dengan terdakwa mantan Hukum Tua Desa Tountimomor OK alias Orny dan Istrinya ER alias Elvi digelar di lokasi objek perkara yakni di Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat, pada hari Selasa (31/01/2023)

Sidang lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Erenst Ulaen SH MH selaku Hakim Ketua, didampingi Dewi Sundari dan Steven Walukow sebagai Hakim anggota.sementara dari Jaksa Penuntut hadir Jaksa Patmanto SH. serta menghadirkan kedua terdakwa OK alias Orny dan ER alias Elvi dan para saksi yakni Helmy Sigar dan Mathilda Diamare sebagai saksi pelapor.

Gelaran sidang lokasi ini mengundang perhatian warga Desa Tountimomor, yang ingin mengetahui dengan jelas persoalan yang terjadi sehingga menjerat mantan Hukum Tua OK dan istrinya ER melakukan pelanggaran hukum.

Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa dan para saksi dan pelapor, dihadapan Hakim dan Jaksa terdakwa Orny (OK) mengakui dan menerima yang disangkakan kepadanya atas tindakannya melakukan dugaan pemalsuan surat jual beli tanah dan surat kepemilikan lahan.

“Saya mengakui apa yang telah saya lakukan itu salah,” kata Orny.., singkat. seperti yang dutirukan oleh salah satu warga yang turut menyaksikan proses sidang lokasi tersebut. Mendengar pengakuan terdakwa Orny, Hakim Ketua pun membalas, “jika saudara tahu itu salah, kenapa saudara melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi sampai mengurus sertifikat kepemilikan?,”.

Mendengar pertanyaan Hakim, kedua terdakwa terdiam tak memberikan jawaban, informasi yang diperoleh bahwa pengadilan akan menyita bukti-bukti penerbitan sertifikat tersebut.

Diketahui kasus ini mencuat, berawal dari laporan oleh Mathilda kepihak yang berwajib pada bulan Mei 2022 lalu, dikarenakan tanah kavling yang djualnya kepada Wildhy Tuju, belakangan muncul surat jual beli dan kepemilikan yang lain.

“Sekarang terlihat jelas fakta yang sebenarnya, bahwa yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan melanggar hukum yang tidak boleh dibiarkan, apalagi terdakwa pada waktu itu sebagai Hukum Tua dan istrinya sebagai Ketua Tim penggerak PKK,” ungkap Mathilda.

Sejumlah warga yang menyaksikan sidang lokasi ini menyambut baik dan berterima kasih, karena dapat memberikan penjelasan secara terang benderang duduk persoalan yang sebenar-benarnya terkait masalah ini, sehingga menjerat mantan Hukum Tua dan Istrinya.

“Sekarang kami tahu masalah yang sebenarnya, kami berterima kasih, sekaligus berharap agar kasus seperti ini, tidak boleh terulang kembali karena ini sangat tidak terpuji, tindakan ini sangat merugikan masyarakat apalagi dilakukan oleh Hukum Tua dan Istri, yang seharusnya mengayomi dan melindungi rakyatnya, dan menghimbau kepada pejabat yang lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang jabatannya yang merugikan Rakyat,” harap mereka.

Baca juga:   Bupati Minsel FDW Saksikan Presiden RI Jokowidodo Resmikan Sistem OSS Berbasis Risiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.