MINSEL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Suluun Tareran (Sulta) menggelar tes wawancara Calon Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), di Kantor Panwascam setempat, pada Rabu (31/01/2023).
Diketahui, untuk peserta yang akan mengikuti test Wawancara di 9 Desa di Kecamatan Sulta, tercatat ada 28 yang lolos administrasi.

Ketua Panwascam Suluun Tareran hal ini Jimydy K.Makarawung,SE sekaligus Kordiv. SDM-ODI yang didampingi oleh kedua anggota yaitu Kordiv. HP2H Meisri Gerungan,S.Pd bersama Kordiv. P3S Heldy Lintong,S.Pd kepada Media mengatakan untuk test Wawancara yang lolos adminstrasi ada 28 orang, namun sampai pada pukul 5 sore yang hadir hanya 24 orang.
“Yang ikut test Wawancara hanya 24 orang dari 28 berkas yang lolos adminstrasi. Dimana 2 orang sudah terdaftar di PPS jadi secara otomatis tidak lagi memungkinkan untuk kami terima, dan satu orang Istrinya sudah masuk di PPS, dan satu orang lagi tidak hadir dalam ikut test Wawancara dengan tidak memberikan alasan walau kami telah menghubunginya,” Ungkap Ketua Jimydy Makarawung.

Dikatakannya, Proses test Wawancara ini dilakukan berdasarkan panduan yang sudah diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan.
Beliau berharap bagi calon PKD yang akan terpilih nanti akan bisa membantu Panwascam dalam tugas pengawasan. Sebab PKD katanya merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu ditingkat Kelurahan atau Desa.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu),” Ucap Makarawung.
Menurutnya, sebelum seleksi administrasi, Panwaslu Kecamatan Sulta sudah melakukan penelusuran nama-nama calon PKD. Dikatakannya pula Proses seleksi ini tentunya mengedepankan Objektifitas dalam penilaian terhadap Calon PKD ini. Dan dengan Objektifitas penilaian dalam mewawancarai mereka, kata Makarawung disitu dapat diketahui karakter dan kemampuan.

“Tentunya juga kami menelusuri riwayat dari calon-calon tersebut apabila dulu mereka pernah menjadi penyelenggara Pemilu, atau juga ada hubungannya dengan Partai Politik. Dan dari Calon PKD yang mengikuti tahapan seleksi wawancara tidak ada yang terindikasi anggota Parpol maupun Calon DPD RI,” kata Makarawung.
Dia menambahkan Panwaslu Kecamatan Sulta hanya memerlukan satu PKD disetiap Desa. Dan untuk PKD tidak ada Sekretariatnya. Jadi PKD yang nantinya akan bertugas, tetap selalu berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan.

Setelah ditanya soal Anggota jika nantinya akan melakukan pelanggaran dalam artian tidak netral, Makarawung juga mengatakan, Panwascam mempunya mekanisme mengenai tentang Anggota yang kedapan tidak netral, tentunya sesuai mekanisme.
“Kami juga sebagai penyelenggara Pemilu terikat juga dengan kode etik dimana harus menjalankan tugas sebagaimana di Surat Pernyataan yang kami tanda tangani,” tutup Makarawung.
(A’Run)