MINSEL – Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minsel menggelar Kawin masal bagi 105 Pasangan Suami Istri (Pasutri).
Ibadah Kawin masal tersebut dipimpin oleh Pdt.Petra Yani Rembang,M.Th yang juga adalah sebagai Wakil Bupati Kabupaten Minsel, berlangsung di Aula Kantor Bupati Minsel pada Senin (30/1/2023) yang turut dihadiri oleh Forkopimda, Kepala dan Perwakilan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Minsel, dan undangan lainnya.

Melalui sambutan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Decky Tuwo dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan Kawin Massal dilaksanakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Minahasa Selatan ke-20 Tahun 2023.
Kadis Decky Tuwo juga mengatakan, Perkawinan Massal adalah salah satu kegiatan dalam rangka program Inovasi di Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Program Inovasi; “Jempol Hebat” Jemput Bola, Hebat Waktu, Bersih, Efektif, Akuntaible, Transparan, dan Gratis.

“Maksud dilaksanakan Kawin Massal mengurangi jumlah masyarakat yang telah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Sehingga mereka boleh memperoleh dokument kependudukan berupa Akte Perkawinan,” Ucap Kadis Decky Tuwo.
Tuwo pun mengatakan, Dalam penyelesaian Dokumen, Disdukcapil Minsel memberikan Akte Perkawinan, KTP, yang sudah berubah status menjadi Kawin, juga dengan Kartu Keluarga, yang sudah berubah menjadi status Kawin. yang dahulunya masih bergabung dalam orangtua, dan saat ini sudah dipisahkan sebagai keluarga yang baru.

Dalam laporannya juga beliau melaporkan bahwa Program Sunatan Massal juga yang terdaftar sementara ada 100 orang.
Sementara Wakil Bupati Pdt.Petra Yanni Rembang memberikan apresiasi bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minsel yang sudah berhasil menyelenggarakan program Kawin Massal. Yang juga adalah salah satu kegiatan program inovasi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan melalui program “Jempol Hebat” (Jemput Bola, Hebat Waktu, Bersih, Efektif, Akuntaible, Transparan, dan Gratis).

Wabup PYR (sapaan akrabnya) juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan selalu memberikan perhatian terhadap upaya-upaya peningkatan administrasi tuntutan dan memberikan jaminan dan status keberadaan setiap warga yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Beliau juga mengatakan, dengan memberikan dokument pencatatan sipil maka secara hukum negara telah mengakui peristiwa penting yang dialami setiap setiap penduduk salah satunya yaitu Pernikahan.

“Pernikahan adalah suatu yang sakral sehingga secara iman kristen tidak bisa dipisahakan oleh siapapun kecuali maut. Proses pernikahan perkawian ini sah karna didasarkan pada pelapuran pada undang-undang yang berlaku. Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang No.1 tahun 1974 tentang,” jelas PYR.
Tak lupa Wabup PYR berpesan bahwa jaga kerukunan hidup sebagai suami istri karna keluarga yang rukun, damai, dan sejahterah merupakan modal untuk pembangunan maayarakat, bangsa dan negara.

Begitu juga untuk program sunatan adalah salah satu syarat dalam mengikuti kewajiban agama Islam yang nantinya akan menjadi anak yang soleh, beragama serta beemanfaat bagi keluarga.
“Dengan adanya program ini kiranya masyarakat dapat merasakan manfaat secara luas serta mampu untuk membangun kerukunan dalam keberagamaan,” tutup PYR.

Diketahui, adapun jumlah peserta Kawin Massal yang terdata adalah, 105 pasangan, dengan rincian sebagai beeikut:
Kecamatan Amurang 3 Pasangan, Kecamatan Amurang Timur 6 pasangan, Kecamatan Amurang Barat 21 pasangan, Kecamatan Tatapaan 3 pasangan, Kecamatan Tareran 7 pasangan, Kecamatan Sulta 2 pasangan, Kecamatan Tenga 5 pasangan, Jecamatan Sinonsayang 8 pasangan, Kecamatan Maesaan, 2 pasangan, Kecamatan Tompaso Baru 12 pasangan, Tumpaan 21 pasangan, Motoling Timur 4 pasangan Ranoyapo 9 pasangan.
(A’Run)