TAHUNA -Temuan ratusan dus mie instan dan snack berbagai jenis dan merk oleh warga Kelurahan Santiago di Depo Maritim Tol Laut belum lama ini terus menuai perhatian warga.
Pasalnya barang kadarluasa sejak tahun 2021 dan 2022 tersebut diduga kuat milik oknum anggota DPRD Sangihe Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua Fraksi Golkar Sangihe Delfi Gaghana menyatakan dari hasil chek n crosschek yang dilakukan siapa pemilik barang kadaluarsa yang disimpan tersebut adalah bukan milik pengusaha biasa. “Yang bersangkutan adalah salah satu anggota DPRD Sangihe dari Fraksi PDI Perjuangan, jelas Gaghana.
Di mana lanjut Gaghana, Denny R Tampi tersebut melakukan peminjaman Depo Maritim Tol Laut untuk menyimpan barang kadaluarsa yang tidak jelas peruntukkannya.
“Dan paling parah lagi peminjaman atau sewa gedung gudang maritim tol laut ini tidak jelas entah kemana uang sewa gedung dimaksud”, urai Gaghana.
Terpisah, Anggota DPRD Sangihe Fraksi PDI Perjuangan yang disebut-sebut pemilik barang kedaluarsa dimaksud, Denny R Tampi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa barang kadaluarsa yang dimusnahkan paksa warga adalah miliknya.
“Benar barang tersebut milik saya. Dan barang tersebut saya simpan untuk segera dimusnahkan bukan untuk diperjualbelikan. Saya sebagai distributor masih menunggu pihak PT Indofood untuk pemusnahan barang dimaksud sebab saya hanya distributor di Sangihe. Waktu dari PT Indofood adalah 3 bulan sekali turun untuk melakukan pemusnahan”, ujar Tampi.
Tampi juga menyambung pasti dirinya akan dipertanyakan soal peminjaman gedung Gudang Maritim Tol Laut.
“Saya melakukan peminjaman gedung tersebut masih zaman pemerintahan lalu bukan nanti pemerintahan sekarang”, imbuh DRT sapaan akrab Tampi sambil menambahkan bahwa meski sampai saat ini dirinya masih menunggu regulasi terkait sewa-menyewa Gudang Gerai Maritim Tol Laut tersebut dirinya telah menggunakan fasilitas gudang dimaksud.
(sam)