Diduga Akan Hilangkan Babuk Kasus Dego-Dego, Pesuruh MT Bongkar Paksa Pondasi Cakar Ayam

oleh -48 views
Bangunan eks RM Dego-Dego di Jalan Wakeke.

MANADO – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh MT (terlapor), Pemilik bangunan eks. RM Dego-Dego, terhadap lahan milik Nancy Howan, sampai saat ini masih berproses di Polda Sulut. Namun,  meski kasus ini masih sementara bergulir, diduga MT mulai mencoba kembali untuk menghilangkan barang bukti (Babuk) yang menjadi objek dari laporan penyerobotan tersebut.

“Terlapor MT diduga berupaya untuk menghilangkan barang bukti yang menjadi objek sengketa, melalui beberapa orang suruhannya (pekerja). Mereka (pekerja) masuk ke halaman rumah kami tanpa izin, dan berupaya untuk membongkar Pondasi cakar ayam yang menjorok masuk ke halaman kami,” jelas Terlapor Nancy Howan kepada media ini.

Lanjut dijelaskan Pelapor, bahwa dirinya sudah memberikan teguran sesaat sebelum para pekerja yang menjadi orang suruhan Terlapor MT, akan membongkar barang bukti Pondasi Cakar Ayam yang saat ini sudah dalam pengawasan Polda Sulut.

Baca juga:   Tegakkan Dipsiplin, Polres Minut Gelar Sidang Empat Anggota

“Teguran saya tak diindahkan. Mereka malahan terus bekerja untuk menghancurkan Pondasi Cakar Ayam tersebut, meski sudah diberitahu jika objek tersebut merupakan barang bukti perkara yang saat ini sudah dalam pengawasan Polda Sulut. Mereka hanya menjawab jika mereka hanyalah orang suruhan dari Terlapor MT. Hal ini sudah saya laporkan juga kepada Lurah Wenang Utara,” kata Nancy.

Dugaan Pengrusakan Barang Bukti Kasus Dego-Dego.

Dengan kejadian ini, Nancy Howan sebagai Pihak Terlapor berharap agar Polda Sulut sesegera mungkin menindaklanjuti laporannya, serta segera memberikan kepastian hukum dan keadilan.

“Kejadian ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama pada Bulan Maret tahun 2022 lalu. Dan upaya mereka diulang lagi pada hari ini (Sabtu, 7/1/2023). Untuk itu, saat ini kami berharap adanya kepastian hukum dari laporan kami. Sebab, sudah bergulir hampir 3 tahun terhitung sejak laporan kami masuk ke Polresta Manado pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu, dan saati ini sudah ditarik ke Polda Sulut. Kami juga sangat berharap agar Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto memberikan atensinya terkait masalah ini, karena sudah terlalu lama bergulir dan telah menyita banyak waktu dan tenaga kami,” harap Nancy.

Baca juga:   Kasus Penganiayaan di Desa Lumpias,  Polres Minut Tetapkan 10 Pelaku Jadi Tersangka

Diketahui, kasus penyerobotan tanah yang berlokasi di Jalan Wakeke Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang Kota Manado, tepatnya di lokasi eks Rumah Makan (RM) Dego-Dego dengan pemilik berinisial MT sebagai terlapor, dengan pelapor Nancy Howan melalui Laporan nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020, tentang dugaan penyerobotan tanah di Jalan Garuda, telah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang. Bahkan sempat menjadi perhatian Kompolnas RI lewat surat nomor 1740A/Kompolnas/9/2022 tertanggal 15 September 2022 yang ditujukan ke Kapolda Sulut.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.