MANADO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (29/12/2022), tepat pukul 24.00 Wita.
Dibuka sejak pada 16 Desember hingga hari terakhir, terdapat 11 bakal calon DPD yang melakukan registrasi menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU Sulut. Dari pantauan, proses penyerahan dilakukan oleh bakal calon sendiri, namun ada juga diwakili oleh Liaison Officer (LO) dengan melampirkan surat kuasa.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi menjelaskan, proses selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan berkas.
“Yang tadi telah melakukan penyerahan sedang berproses untuk diperiksa, karena ada yang melakukan penyerahan dukungan dalam bentuk manual atau fisik. Untuk batas waktunya sampai selesai diperiksa karena regulasinya tidak membatasi,” ujar Saelangi.
Setelah selesai diperiksa dan jika sudah sesuai dan lengkap memenuhi syarat minimal dukungan dan sebarannya, akan dilanjutkan dengan berita acara dan penyerahan tanda terima.
“Tahapan berikutnya akan dilakukan verifikasi administrasi,” tutup Saelangi.
Proses penyerahan dukungan minimal anggota DPD yg dilakukan di Aula KPU Sulut turut dihadiri langsung oleh Komisioner Lanny Anggriany Ointu, dan Ketua KPU Meidy Tinangon hadir secara daring.
Tahapan penyerahan dukungan bakal calon anggota ini juga mendapatkan pengawasan langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.

“11 bakal calon yang menyerahkan syarat minimal dukungan, semuanya dilakukan registrasi sebelum batas akhir,” ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang didampingi Anggota Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, Zulkifli Densi, dan Donny Rumagit.
“Bawaslu sudah memperingatkan supaya KPU bisa melakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2022. Pada prinsipnya mengatur dalam ketentuan tersebut seperti dokumennya lengkap, sesuai, dan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebarannya, itu dapat diterima,” kata Mewoh.
“Berdasarkan hasil pengawasan ini nanti akan kita lihat apakah ada potensi pelanggaran administrasi dari temuan Bawaslu, atau sudah sesuai aturan yang dikerjakan dari teman-teman KPU, ya kita tunggu hasil pemeriksaan dari KPU,” lanjutnya.
Mewoh juga membeberkan sejumlah keluhan bakal calon yang terkendala soal Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Sejauh ini berjalan lancar, namun ada sejumlah bakal calon yang terkendala akses SILON. Kalaupun ini menjadi hambatan kami harap teman-teman KPU bisa memberikan ruang kepada bakal calon untuk menyerahkan dukungan sesuai substansinya tadi, lengkap, sesuai, memenuhi minimal dukungan dan sebarannya. SILON hanya alat bantu saja, memudahkan bagi KPU dan bakal calon peserta pemilu,” pungkas Mewoh.
Adapun syarat dukungan minimal untuk menjadi peserta Pemilu Anggota DPD RI pada 2024 Provinsi Sulawesi Utara berdasar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.881.867, jumlah dukungannya 2.000. Sebaran dukungannya minimal di delapan kabupaten/kota se-Sulut.
Berikut daftar nama bakal calon anggota DPD RI yang menyerahkan syarat dukungan minimal ke KPU Sulut, berdasarkan urutan pendaftaran registrasi;
- Djafar Alkatiri (Anggota DPD RI)
- Abid Takalamingan
- Stefanus BAN Liow (Anggota DPD RI)
- Aditya Anugrah Moha
- Putri Rejeki Kasad
- Joseph TL Pati
- Maya Rumantir (Anggota DPD RI)
- Adriana Dondokambey (Anggota DPR RI)
- Murphy Eldy Kenly Kuhu
- Cherish Harriette (Anggota DPD RI)
- Djenry Keintjem (Anggota DPR RI)
(Redaksi)