Diduga Ada Permainan, KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi InDes

oleh -302 views
Ketua Komcab LP_KPK Sangihe Johan F Lukas ketika memberikan orasi di Kejari Tahuna dalam tuntutan penuntasan kasus korupsi InDes pada beberapa waktu lalu.

TAHUNA -Pengusutan tuntas dugaan korupsi pengadaan Internet Desa (InDes) Tahun Anggaran (TA) 2019 di Kabupaten Sangihe dinilai mandek di tengah jalan. Alhasil kasus yang merugikan keuangan negara sekira Rp 5.090 Miliar ini hingga sekarang tidak ada kejelasannya kapan akan sampai di Pengadilan.

Menyikapi hal ini Ketua Komcab LP-KPK Sangihe Johan F Lukas angkat bicara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengambil alih penuntasan korupsi yang melibatkan pejabat negara plus 99 Kapitalaung di Sangihe.

“Nominal kerugian negara sesuai dengan perhitungan akhir dari APIP terkait dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp 5.090 Miliar dan dikategorikam korupsi terbesar di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang kecil, terluar dan perbatasan ini”, jelas Lukas.

Lukas mengapresiasi upaya jajaran Polres Sangihe yang telah berupaya maksimal mulai mengusut kasus dugaan korupsi ini sejak tahun 2020 hingga sekarang. Dimana langkah penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka dan penjemputan salah satu tersangka di Jakarta hingga ditahan telah dilakukan.

Baca juga:   Terus Alami Penambahan, Cluster Megaria Super Market Sumbang Lagi Ketambahan Covid 19 di Sangihe

“Namun sangat disayangkan dua kali pengajuan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Tahuna maka dua kali juga pihak Kejaksaan mengembalikan dengan petunjuk yang dituangkan dalam P19”, jelasnya kembali.

Lukas juga sangat menyayangkan komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna Eri Yudianto yang pada waktu lalu sempat menyatakan secara gamblang bahwa dalam kasus ini ada kerugian dan ada perbuatan melawan hukum.

“Ketika kami sejumlah LSM yang tergabung dalam aliansi pemuda anti korupsi Sangihe pernah melakukan aksi dama belum lama ini, Kajari Tahuna dengan tegas menyatakan bahwa dalam kasus InDes telah terjadi kerugian negara. Bahkan perbuatan melawan hukum telah terbukti ada. Ini adalah pernyataan resmi Kajari Tahuna kepada kami saat itu. Lantas kenapa pengakuan tersebut justru saat ini terkesan diingkari Kajari sendiri yang dinilai tidak komit dengan penuntasan korupsi di Sangihe”, imbuh Lukas.

(sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.