MANADO– Guna mencari kepastian hukum atas laporannya terkait dugaan penyerobotan tanah di Jalan Garuda atau yang diketahui publik dengan sebutan “Kasus Dego-Dego”, Pelapor Nancy Howan didampingi kuasa hukum pelapor Clift Pitoy SH, mendatangi Itwasda Polda Sulut, Rabu (14/12/2022) pagi.
“Kami mendatangi Itwasda Polda Sulut dan diterima oleh Iptu Wayan di Bagian Dumasanwas, lalu menyerahkan surat permohonan tindaklanjut proses hukum laporan polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tentang dugaan penyerobotan tanah di Jalan Garuda. Tindak lanjut proses hukum yang kami maksudkan adalah kelanjutan dari hasil gelar perkara khusus pengaduan (dumas) yang sudah dilaksanakan pada tanggal 17 November 2022 lalu. Agar supaya kami selaku pelapor mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, karena sampai saat ini kami belum menerima SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas),” jelas Nancy.
Menurutnya, kasus ini telah bergulir sekian lama tanpa adanya kepastian hukum, padahal sudah menjadi perhatian dari Kompolnas lewat surat nomor 1740A/Kompolnas/9/2022 tertanggal 15 September 2022 yang ditujukan ke Kapolda Sulut.
“Saat ini kami berharap adanya kepastian hukum dari laporan kami. Sudah bergulir hampir 3 tahun terhitung sejak laporan kami masuk ke Polresta Manado pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu. Kami juga sangat berharap agar Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto memberikan atensinya terkait masalah ini, karena sudah terlalu lama bergulir dan telah menyita banyak waktu dan tenaga kami,” harap Nancy.
Sementara, Clift Pitoy SH selaku kuasa hukum dari pelapor membenarkan jika dirinya telah mendampingi kliennya telah mendatangi bagian Itwasda Polda Sulut guna menyampaikan surat permohonan tindaklanjut proses hukum laporan polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pihak kepolisian Polda Sulut yang langsung menanggapi surat Kompolnas nomor 1740A/Kompolnas/9/2022 tertanggal 15 September 2022 yang ditujukan kepada Kapolda Sulut terkait pengaduan kami sehingga gelar perkara khusus pengaduan dapat terlaksana, namun sampai saat ini, kami belum menerima SP3D, padahal klien kami butuh kepastian hukum atas laporan yang sudah memakan waktu 2 (dua) tahun lebih,” ucap Pitoy.
Padahal lanjutnya, kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk berulang kali bertemu dengan Kabag Wasidik AKBP DR. Sefrie Bokko, SH, MH, akan tetapi kami diberikan alasan untuk menunggu petunjuk dari Direskrimum Kombespol Gani F. Siahaan, S.IK, MH dan Irwasum Polri.
“Kami juga sudah berusaha untuk melakukan koordinasi dengan penyidik Polresta yang menangani perkara LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, Aiptu Fanny
Takumansang, SH, akan tetapi kami memperoleh jawaban yang mana berkas laporannya sudah diserahterimakan kepada penyidik Polda Sulut.
(Budi)