TOMOHON-Kejaksaan Negeri Tomohon menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara tindak pidana umum status inkracht periode Januari 2022 hingga awal Desember 2022.
“Total ada 37 barang bukti terdiri dari psikotropika, senjata tajam, pakaian luar dan pakaian dalam, minuman keras jenis cap tikus sebanyak 615 liter, juga obat-obatan keras lainnya,” sebut Kajari Alfonsius Gebhard.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut adalah bentuk transparansi tugas Kejaksaan berkaitan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Staf Ahli Walikota Tomohon Vonnie Montolalu SPd, Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, Danramil Tomohon Kapten Arm Zadrak Sonlay, Kapolres diwakili Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso SIK, Kepala LPKA Tomohon, perwakilan Kepala PN Tondano, Kalapas Perempuan, dan Kalapas Tondano.
(vhp)