Penyidik Polres Sangihe Kembali Limpahkan berkas perkara Kasus Dugaan Korupsi InDes

oleh -168 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Revianto Anriz STrK.

TAHUNA – Setelah menerima petunjuk P19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna terkait dengan kekurangan pada berkas tahap 1 pelimpahan kasus Internet Desa (InDes) pada medio 8 November 2022. Penyidik Polres Sangihe berusaha semaksimal mungkin memenuhi petunjuk yang dituangkan Kejari melalui P19.

Buktinya, Selasa (29/11/2022), penyidik Polres Sangihe akhirnya mengirimkan kembali berkas perkara ( tahap 1 kembali) penuntasan kasus dugaan korupsi InDes Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Sangihe.

Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz STrK ketika ditemui awak media.

“Setelah berupaya semaksimal mungkin untuk pemenuhan petunjuk Kejari sesuai dengan P19, kami akhirnya kembali mengirimkan berkas perkara (tahap 1) terkait penuntasan kasus dugaan korupsi InDes ke Kejari pada Selasa 29 November 2022 lalu”, jelas Anriz.

Lebih lanjut Kasat Reskrim yang low profile ini mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu lagi hasil pemeriksaan Kejari Tahuna terkait tahap 1 dimaksud.

“Bila sudah tidak ada lagi petunjuk lainnya, maka kami berharap akan mendapatkan P21 (pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap) kasus InDes dari pihak Kejari Tahuna”, imbuh Anriz sambil terus berharap dukungan masyarakat Sangihe untuk terus memerangi kasus korupsi di tanah Tampungan Lawo ini.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.