Tak Hanya Kompolnas, Mabes Polri Juga Beri Atensi Penyelesaian ‘Kasus Dego-Dego’

oleh -145 Dilihat

MANADO – Tak hanya Kompolnas saja, Mabes Polri ternyata memberikan atensi penuh terhadap laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 tentang dugaan penyerobotan tanah oleh pelapor Nancy Howan melalui kuasa hukum Rawungs dan Pitoy Law Office, dengan terlapor MT, sebagai pemilik eks Bangunan RM Dego-dego, atau yang sudah lazim dikenal dengan sebutan “Kasus Dego-Dego”.

Diketahui, Kompolnas melalui surat nomor B-1740AKompolnas/9/2022 tertanggal 15 September 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Kompolnas Dr. Benny Jozua Mamoto.S.H, M.Si, dengan tembusan kepada Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas, Irwasum Polri dan Kapolda Sulawesi Utara, meminta agar Irwasda Polda Sulut berkenan melakukan pengecekan kebenaran tentang dugaan tersebut di atas, dan menyampaikan hasilnya kepada Kompolnas paling lambat 14 hari sejak surat tersebut diterima oleh Polda Sulut dengan mencantumkan Nomor Registrasi yang sudah diberikan Kompolnas.

“Setali tiga uang dengan Kompolnas. Ternyata ‘kasus dego-dego’ ini telah menjadi atensi dari para petinggi di Mabes Polri juga. Menurut sumber dari internal Polda Sulut, Mabes Polri saat ini sedang menunggu hasil dari gelar perkara yang telah dilaksanakan Polda Sulut pada Kamis, 17 November 2022 lalu. Jadi kasus ini sudah jadi perhatian Mabes Polri, tak hanya oleh Kompolnas saja,” jelas Clift Pitoy, Kuasa Hukum pelapor Nancy Howan saat bersua dengan beberapa media, Jumat (25/11/2022) siang.

Lebih lanjut Clift menyampaikan jika Laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 atau ‘Kasus Dego-Dego’ memang layak menjadi perhatian dari Kompolnas dan Mabes Polri karena telah bergulir cukup lama.

“Kasus ini sudah cukup lama. Sudah sejak Oktober 2022, terhitung mulai dari dimasukkannya laporan di Polresta Manado. Bahkan pernah melalui gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Utara pada tanggal 25 April 2022 lalu dengan hasil rekomendasi dinaikan ke tahap penyidikan, apabila Terlapor MT tidak ada upaya Restorative Justice untuk membongkar pondasi bangunannya,” bebernya.

 (Budi)

No More Posts Available.

No more pages to load.