Kasus Dego-Dego Jadi Perhatian Kompolnas, Irwasda Polda Sulut Diminta Awasi

oleh -133 Dilihat

MANADO – Kasus dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego Dego, Jl. Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang atau lebih dikenal dengan “Kasus Dego-Dego” dengan No laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 oleh pelapor Nancy Howan melalui kuasa hukum Rawungs dan Pitoy Law Office kini jadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Lewat surat nomor B-1740AKompolnas/9/2022 tertanggal 15 September 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Kompolnas Dr. Benny Jozua Mamoto.S.H, M.Si, dengan tembusan kepada Menkopolhukam selaku Ketua Kompoinas. Irwasum Polri dan Kapolda Sulawesi Utara,  Kompolnas menanggapi surat Permohonan Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat dari Pengacara Clift Pitoy SH terkait keluhan dugaan pelayanan buruk penyidik Polresta Manado dalam menanggapi Laporan Polisi Nomor: LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Sementara Pengacara Clift Pitoy dalam pernyataannya, membenarkan jika surat permohonannya ke Kompolnas terkait Permohonan Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat tanggal 22 Agustus 2022 telah ditanggapi oleh Kompolnas.

“Benar, surat Permohonan Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat kami sudah ditanggapi oleh pihak Kompolnas,” ucap Clift kepada media ini.

Dalam surat tersebut lanjut Clift, Kompolnas meminta agar Irwasda Polda Sulut berkenan melakukan pengecekan kebenaran tentang dugaan tersebut di atas, dan menyampaikan hasilnya kepada Kompolnas paling lambat 14 hari sejak surat ini diterima oleh Polda Sulut dengan mencantumkan Nomor Registrasi yang sudah diberikan Kompolnas.

“Dalam surat permohonan kami ke Kompolnas, kami menyampaikan bahwa penanganan perkara telah dilaksanakan gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Utara pada tanggal 25 April 2022 dengan rekomendasi dinaikan ke tahap penyidikan, apabila lerlapor tidak ada upaya restorative justice untuk membongkar pondasi yang masuk lahan milik klien Pengadu, namun penyidik Satreskrim Polresta Manado pada langgal 10 Agustus 2022 telah melaksanakan gelar perkara dengan hasil dihentikan karena tidak cukup bukti. Dalam hal ini penyidik Satreskrim Polresta Mando tidak melaksanakan isi rekomendasi gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Utara pada tanggal 25 April 2022,” jelas Clift.

Olehnya, melalui surat dari Kompolnas ini, Clift berharap agar Kapolda Sulut yang juga telah menerima surat dari Kompolnas tersebut, bisa memberikan perhatian khusus untuk penyelesaian kasus tersebut, dan meminta keadilan terhadap kasus yang ditanganinya, karena sudah berjalan cukup lama.

“Kami berharap lewat surat dari Kompolnas ini, Kapolda Sulut memberi perhatian dalam proses penyelesaiannya. Sebab, kasus ini sudah lama bergulir (sejak Oktober 2020) tanpa ada kepastian hukumnya. Besar harapan kami selaku pencari keadilan kiranya Laporan Polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggar 19 Oktober 2020 tersebut, dapat dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai dengan rekomendasi gelar pekara tanggal 23 April 2022 lalu,” tutup Clift.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.