Usai Ciduk HP,  Polres Sangihe Terus Dalami Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

oleh -896 Dilihat
Kapolres Sangihe ketika memimpin pelaksanaan Perss Conference terkait kasus dugaan penimbunan BBM belum lama ini.

TAHUNA -Dijadikannya tersangka dugaan kasus penimbunan BBM bersubsidi, HP warga Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara belum lama ini, tidak membuat jajaran Polres Sangihe berhenti. Dimana dugaan kasus Penimbunan ratusan liter BBM bersubsidi terus dilakukan pengembangan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sangihe AKBD Denny WW Tompunuh SIK dihadapan sejumlah awak media ketika menggelar jumpa pers pada pekan lalu.

Menurutnya dengan penetapan satu tersangka tidak membuat aparat akan berhenti untuk melakukan pengusutan kasus ini.

“Pengembangan kasus ini akan terus dilakukan”, ujar Tompunuh.

HP sendiri diamankan aparat kepolisian pada 8 September 2022 lalu dikediamannya bersama sekira 335 liter BBM bersubsidi jeni solar dan pertalite. Dimana modus operandi yang dilakukan bersangkutan membeli sejumlah BBM dari berbagai pihak selanjutnya ditimbun dan dijual kembali diatas harga subsidi. Tersangka sendiri terancam bui 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.