KPU Sulut Rakor bersama KPU Kab/Kota Bahas Tahapan Vermin Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 

oleh -217 Dilihat
Yessy Momongan, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara.

MANADO-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Rabu (31/08/2022).

Rapat internal ini dipimpin langsung Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara Yessy Momongan, Kadiv Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, Kadiv Data dan Perencanaan Lanny Anggriany Ointo, serta didampingi Kabag Tekmas Charles Worotikan.

Sementara peserta rapat terdiri dari Kadiv Teknis Penyelenggara dan Kadiv Hukum dan Pengawasan dari KPU di 15 kabupaten/kota se-Sulut beserta kepala sub bagian divisi terkait.

Kadiv Teknis Penyelenggara Yessy Momongan menjelaskan, Rakor ini membahas tentang tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai berjalan. Di mana saat ini memasuki tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024.

“KPU Provinsi Sulawesi Utara hari ini melaksanakan rapat koordinasi dengan jajaran KPU kabupaten/kota di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Kita mengundang divisi teknisnya, kasub teknis, kemudian divisi hukum karena terkait dengan kajian jika ada imbauan rekomendasi dari Bawaslu untuk proses verifikasi administrasi dan nantinya verifikasi faktual dalam rangka pendaftaran, vermin dan penetapan partai politik  tahun 2024,” ujar Yessy Momongan.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk mengidentifikasi persoalan yang ada sehingga diharapkan sesuai dengan juknis 309, semuanya berjalan dengan baik. KPU saat ini melakukan tahapan verifikasi administrasi dari tanggal 16 Agustus sampai 6 September 2022 melalui SIPOL (sistem informasi partai politik). Mulai tanggal 4-5 September KPU akan mulai melakukan klarifikasi ketika partai politik menindaklanjuti surat pernyataan itu dengan buktinya. Tapi belum dapat kami berikan status, karena itu masih ada proses, jadi sekarang ini teman-teman (KPU kab/kota) masih menunggu  tindak lanjut dari partai politik,” lanjutnya.

“Di KPU RI ada 24 partai politik yang mendaftar, sementara di KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara bervariatif, ada yang 23 parpol ada yang 24 parpol tergantung ketentuan persyaratan 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, atau minimal kepengurusan partai politik ada di 11 kabupaten/kota,” tutupnya.

Adapun sejumlah persoalan yang muncul dalam tahapan tindak lanjut vermin oleh parpol di antaranya terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Selanjutnya keanggotaan Parpol yang telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil ganda external, perlu dilakukan tindakan dengan mengirimkan surat pernyataan melalui sistem SIPOL.

Namun jika pernyataan ini disampaikan oleh lebih dari 2 parpol untuk satu anggota yang sama. Maka perlu dilakukan klarifikasi dengan memanggil kedua belah pihak di kantor KPU kabupaten/kota setempat.

(pjb)

No More Posts Available.

No more pages to load.