MINUT — Adanya bakal calon hukum tua (Kumtua) di Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang bisa mendapat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana meski oknum tersebut adalah mantan terpidana, terus dipertanyakan warga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Juply Sandria Pansariang SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan berdasarkan data yang ada di PN Airmadidi.
“Disini oknum tersebut tidak pernah tercatat sebagai terpidana di PN Airmadidi. Kita keluarkan SK sebatas data yang ada di PN Airmadidi. Data lengkap yang ada di PN Airmadidi berdasarkan SPP hanya sejak 2017, dibawah itu kita bisa cari secara manual,” jelasnya.
Meski begitu, dikatakan Pansariang, setiap SK yang keluar dari PN Airmadidi, di bait paling akhir dikatakan jika dalam SK tersebut ada kekeliruan, bisa dilakukan perubahan. “Jika ada yang melapor, pernah terpidana, pastinya kita akan merubah surat keterangan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa dari PN Manado sudah mengeluarkan pencabutan terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diberikan kepada Panitia Seleksi. “Data ini yang bisa dipakai oleh panitia. Karena masalah tipikor, PN Manado lebih akurat yang berwenang mengelurkan surat keterangan terpidana kasus korupsi terhadap oknum tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan Juru Bicara PN Airmadidi, Christian Rumbayan SH, untuk mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, salah satu syarakatnya adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Selain data diri sebagai penduduk, harus melampirkan SKCK, berdasarkan hasil itu kami mencari data yang ada di PN Airmadidi dan mengeluarkan SK,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Intel Polres Minut AKP Decky R Pangandaheng SSos saat dikonfirmasi mengatakan SKCK diterbitkan bila ada Rekomendasi dari Reskrim / Polsek.
Jika ada rekomendasi oknum tersebut sebagai terpidana, maka dalam SKCK akan diberikan Catatan sesuai dengan Rekomendasi tersebut.(Ria)