Pelaku Penganiaya Anak Masih Berkeliaran, Ortu Korban Pertanyakan Kinerja Kapolsek Poigar

oleh -169 Dilihat

BOLMONG – Status laporan penganiayaan di Polsek Poigar terhadap  lelaki Gunalan Mokodongan alias Gunalan terhadap korban Gunady Rantambala (13) alias Dede pada tanggal 11 Juli 2022  sekira pukul 20.30 lalu, hingga kini masih ngambang dan terkatung-katung tanpa kejelasan.

Diketahui Gunady korban penganiayaan akibat keganasan terlapor Gunalan yang diduga kuat akibat sudah mengkonsumsi minuman keras (miras).

Mirisnya, kasus yang terlapor sejak tanggal 11 Juli 2022 ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Poigar, masih belum jelas penanganannya. Sementara pihak terkait seolah tidak ada upaya pemanggilan apalagi penangkapan terhadap pelaku.

Ayah korban IR sangat menyesal dengan apa yang telah menimpa anaknya, yang sangat memfrustasikan mental anaknya yang sampai saat ini masih berdampak pada aktifitas kesehariannya.

“kasihan anak saya, sejak mengalami penganiayaan itu, perilaku kesehariannya mengalami perubahan. Dia sering ketakutan apalagi melihat laki-laki dewasa yang tak dikenalnya. Apakah pak polisi tega kalau hal ini menimpa anak anda?”, ucap IR ayah Korban, Senin (8/8/2022).

Menurut penuturan IR juga, pasca penganiayaan itu, putera bungsunya Gunady atau Dede sapaan akrabnya, masih terus mengkonsumsi obat.

“Jika pelaku terus dibiarkan tanpa penanganan hukum yang sesuai, maka ini juga menambah dampak buruk kepada anaknya. Jka belum lakukan penahanan kepada pelaku, ini justru membawa dampak buruk kepada anak kami, dia takut keluar rumah, bahkan ke sekolah, jika nantinya bertemu dengan pelaku,” ungkap IR.

WR (kakak kandung korban) mencoba lakukan upaya konfirmasi ke Kapolsek Poigar di nomor Whatss App-nya (085396717XXX0. Awalnya Kapolsek Poigar, Iptu Tezza A Arbie sempat salàh kaprah, tentang kasus itu, namun langsung diklarifikasi.

Dalam chattingan keduanya (ada bukti screen-shoot), WR menanyakan perkembangan kasus laporan pemukulan  yang dilakukan oleh lelaki Gunalan terhadap korban Gunady, dijawab sudah naik ke penyelidikan (sidik).

Kapolsek juga menambahkan, untuk terlapor (pelaku) pihaknya sudah lakukan pemanggilan pertama, namun terlapor tidak datang. Dia juga beralasan belum ditahannya pelaku padahal merupakan kasus pidana murni, karena harus sesuai dengan prosedur penanganan kasus.

“Kita sesuai prosedur, dipanggil pertama kalau tidak datang, kita susul dengan panggilan kedua,” tutur Kapolsek, tanpa ada keterangan lanjutan kapan panggilan kedua, selanjutnya apa dan apa tindak lanjut pihaknya.

Sedih, tidak puas, bahkan kecewa, sekali lagi harus dialami keluarga korban, penjelasan tentang prosedur dari Kapolsek Poigar dianggap tidak maksimal.

“Kalau sesuai prosedur, ada berapa kali batas pemanggilan, dan jika panggilan tidak juga diindahkan juga, apa sikap polisi untuk terlapor, harusnya dijelaskan,” tukas WR.

Lanjutnya, panggilan pertama saja sudah lebih dari dua minggu berlalu, sedangkan terlapor (pelaku) yang terinformasi sempat menghilang, beberapa hari terakhir sudah nampak dikampungnya.

“Ada apa dengan kinerja mereka?,” keluh WR sembari mempertanyakan, jika panggilan pertama terlapor tak hadir, harus kapan baru dilakukan pemanggilan kedua. Apakah memperlambat pemanggilan juga masuk dalam prosedur, kami keluarga korban kan harus tahu, sebab selain sudah menganiaya adik saya, pelaku juga menyertai kata-kata tak mengenakkan.

(redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.