TKP Tomohon Utara, TEKAB 35 Ringkus Pelaku Penganiayaan

oleh -300 Dilihat
Pelaku diamankan TEKAB 35 ke Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.

TOMOHON-Team Khusus Anti Bandit TEKAB 35 mengamankan pelaku penganiayaan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/375/VIII/2022/Sulut/SPKT/Res-Tmhn. 

Team TEKAB 35 yang dipimpin Aipda Yanny Watung meringkus pelaku RR alias Richard (19), warga Kinilow Satu, Kecamatan Tomohon Utara, di rumahnya pada siang hari. 

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menganiaya korban lelaki Christofel Tombokan (24), warga Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara. 

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan serta luka di bagian kepala. 

Kapolres Tomohon AKBP Arian C Primadanu SIK MH melalui Kasi Humas membenarkan soal kasus tersebut. 

“Diawali pesta minuman keras antara pelaku dan korban di rumah duka Keluarga Tampi di Kelurahan Kinilow. Korban dan pelaku kemudian keluar dari lokasi rumah duka karena hendak membicarakan sesuatu,” ujar Kasi Humas Polres Tomohon. 

Adu mulut pun terjadi antara keduanya setelah korban menanyakan kenapa pelaku terlihat kurang senang kepadanya. 

Akibat telah dipengaruhi miras, pelaku langsung memukul korban di bagian wajah dan kepala sebanyak lima kali. 

(vhp)

No More Posts Available.

No more pages to load.