TOMOHON-Team Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon mengamankan terlapor perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Terlapor DM alias Deni (43). Lelaki ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan yang masih berusia 7 tahun.
Dijelaskan Katim TEKAB 35 Polres Tomohon Aipda Yanny Watung, terlapor telah diamankan bersama barang bukti.
“Tim langsung mengamankan terlapor karena keluarga korban dan masyarakat sudah terkumpul di depan rumah terlapor di mana terindikasi untuk menghakimi terlapor,” sebut Katim TEKAB 35 Polres Tomohon.
Saat diamankan, tambah Aipda Yanny Watung, terlapor tidak mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan korban, terlapor memanggil korban dan dua rekannya yang baru pulang sekolah.
Ajakan terlapor diiyakan korban dan dua temannya karena penasaran soal ikan-ikan bagus di belakang rumah dari terlapor.
Setelahnya, korban dan dua temannya hendak pulang. Tapi terlapor membujuk korban dengan uang Rp2 ribu.
Kemudian terlapor mengangkat rok korban dan mengusap-usap daerah sensitif (kemaluan) korban.
Terlapor juga memerintahkan korban agar tidak memberitahu orang tua korban.
Tapi gelagat korban dicurigai oleh orang tua korban. Apalagi sesampai di rumah, sang korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini keadaannya sambil menangis.
Korban pun menceritakan apa yang dialaminya.
(vhp)