MANADO – Beredarnya pemberitaan dari sejumlah media terkait adanya dugaan status oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang memegang jabatan penting, namun masih tercatat sebagai pegawai aktif di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI) sempat menjadi perbincangan hangat sejumlah besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Manado, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Kasak-kusuk dugaan adanya pembiaran dari Pemkot Manado terhadap status dari oknum pejabat yang tercatat masih berstatus sebagai dosen di salah satu universitas negeri terkemuka di Sulawesi Utara (Sulut) ini, semakin mempertontonkan carut marutnya jalan pemerintahan di Ibu Kota Provinsi Sulut ini.
Adanya statemen pembenaran dari Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Manado Donald Supit terhadap status “Sang Dosen” membuat posisi oknum pejabat eselon II tersebut semakin terpojokkan.
Kaban BKPSDM Pemkot Manado dihadapan awak media sempat mengakui jika status dari “Sang Dosen” masih tercatat sebagai pegawai di Kemerinstekdikti RI. Tak cukup sampai di situ saja, dia pun mencontohkan beberapa pejabat dengan status sama, yang juga sempat diperbantukan ke Pemkot manado.
“Statusnya sama dengan mantan Kabag Hukum Pemkot Manado, Yanti Putri SH MH. Dulunya beliau sebagai Kabag Hukum Pemkot Manado, namun sekarang, beliau sudah kembali ke institusi induknya sebagai jaksa, karena beliau tercatat sebagai pegawai kejaksaan,” jelas Supit ke sejumlah awak media beberapa waktu lalu.
Supit juga mengakui jika oknum pejabat yang bersangkutan sudah diingatkan terkait status kepegawaiaannya, dan mengusulkan agar “Sang Dosen” segera mengurus mutasi status ASN-nya di Kemerinstekdikti ke BKN.
“Saya sudah ingatkan beliau untuk mutasi. Dan sejak saya jabat Kepala BKSDM juga sudah konsultasi dengan rektor masalah ini,” katanya.
Diketahui, oknum dosen tersebut saat diperbantukan di Pemkot Manado masih berstatus pangkat III C, dan saat ini oleh Pemkot Manado sudah menjadi IV C sebagai pejabat eselon II, tapi bukan melewati proses kenaikan pangkat Dosen atau pegawai Kemenristekdikti.
“Ada aturan yang ditabrak terkait kenaikan pangkatnya. Pada Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2011 pasal 2 ayat 1,2 dan 3, jelas sekali mengatur tentang Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil dengan status “pinjaman” seperti dia. Aturannya jelas, hanya boleh sampai 3 (tiga) kali naik pangkat. Tapi, coba dihitung sendiri jika dari pangkat III C, kini sudah IV C, sudah lompat berapa kali?” ujar seorang ASN Pemkot Manado yang tak ingin namanya disebut.
Ia pun mempertanyakan jika sejauh mana tindakan dan respon yang akan diambil Pemkot Manado terkait hal ini.
“Hal ini perlu diusut dan dipertanyakan. Apakah pimpinan (Wali Kota) tahu hal ini? Atau sengaja dibiarkan dan disembunyikan?,” tambahnya lagi.
(redaksi)