Gelar Konfrensi Pers, Polsek Dimembe Kuak Kasus Pembunuhan di Desa Tatelu Rondor

oleh -37 Dilihat
Kapolsek Dimembe IPTU Fadhly STr.k MH, saat memimpin pelaksanaan Press Conference kasus pembunan di Desa Tatelu.

MINUT – Polsek Dimembe menggelar Press Confrence terkait tindak pidana kasus pembunuhan atau penganiayaan sesuai dengan nomor laporan polisi : LP/109/IV/Res.1./2022, Tanggal 03 April 2022, atas terduga pelaku MM alias Melki (44), terhadap korban Maikel Lumatauw (ML), Rabu (8/6/2022) bertempat di Mapolsek Dimembe.

Kapolsek Dimembe IPTU Fadhly STr.k MH yang didampingi Kasi Humas Polres Minahasa, Iptu Ennas Firdaus, SoS dan Kanit Reskrim Rifai Rumambi dalam keterangan persnya mengatakan, kronologi penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan tersangka berinisial (MM) alias Melki (44), warga Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, terhadap korban Maikel Lumatauw (ML), pada tanggal 03 April 2022 sekira pukul 18.00 WITA di Desa Tatelu Rondor Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut.

“Penyidik Reskrim Polsek Dimembe telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi-saksi, yakni terhadap Said Ismail alias Ito dan Deki Alimula yang melihat langsung kejadian tersebut,” kata Kapolsek Dimembe.

Lebih lanjut Kapolsek membeberkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, ditemukan fakta bahwa benar pada tanggal 03 April 2023 pelaku, korban dan kedua saksi sedang berpesta miras di rumah Jefry Kuhu di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut, serta istri tersangka Yeni Raintung (YR) sekitar pukul 17.45 datang dengan menggunakan sepeda motor dan tersangka langsung mendekati dan langsung memeluk korban.

“Tersangka MM menegur Korban, namun korban marah sambil memaki tersangka. Usai kejadian tersebut Tersangka dan Korban duduk di depan teras rumah dan sekira pukul 18.00, MM berdiri dan berjalan ke samping teras rumah, dengan maksud untuk buang air kecil. Dan sekembalinya, MM  langsung mendatangi korban dimana dirinya telah memegang pisau badik besi putih ditangan kirinya dan menusukkan ke pangkal leher sebelah kanan korban hingga menembus paru-paru sebanyak satu kali hingga jatuh,” jelas Kapolsek Dimembe

Untuk itu lanjut Kapolsek Dimembe, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP-Kap/12/VI/2022/Sek-Dimembe, tanggal 04 Juni telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MM di Desa Basaan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) setelah buron kurang lebih 2 bulan.

“Dan pada tanggal 05 Juni 2022 di lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Untuk barang bukti (Babuk) yang disita satu buah pisau badik besi putih dengan panjang mata pisau 18cm dengan gagang bengkok panjang sekira 8,5cm,” ucapnya

Adapun Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 338 KUHP dengan Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun, dan Pasal Sub 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun.

(Ria/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.