Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos, Bemo Terancam 6 Tahun Penjara

oleh -430 Dilihat
IM alias Bemo saat menyerahkan diri Jumat (20/5/2022)

MANADO – Setelah sempat viral karena telah melakukan ujaran kebencian di media sosial, IM alias Bemo kini ditangkap Polisi. Ia menyerahkan diri pada Jumat (20/5/2022) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya Sabtu (21/5/2022)

Ia mengatakan Bemo diamankan berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada tanggal 9 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial.

“Atas perbuatannya Bemo terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ujar Abast

Abas menjelaskan Bemo diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sekedar informasi, IM alias Bemo merupakan pelaku ujaran kebencian yang sempat viral dan menyita atensi berbagai elemen masyarakat di Sulawesi Utara karena menyinggung suku Minahasa. (GIW)

No More Posts Available.

No more pages to load.