Ini Tujuannya LSM BAKORNAS Sulut Gelar RDP Bersama Komisi 2 DPRD Minsel

oleh -223 Dilihat

MINSEL – LSM BAKORNAS Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Komisi yang membidangi yaitu Komisi 2

RDP tersebut dilakukan diruang Rapat Komisi 2 yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi dan para Anggota, serta mewakili Pemkab Minsel adalah Kadis PU Minsel Royke Durant, bagian Hukum Hence Runtuwene SH, dan masyarakat korban lintas proyek yang didampingi LSM BAKORNAS Sulut.

LSM BAKORNAS Sulut yang dipimpin langsung oleh Ketuanya Noldy Poluakan mengatakan, sangat menghormati atas kesempatan yang berharga dan terhormat ini, beliau sangat mengapresiasi DPRD Minsel lewat Komisi 2 yang sudah menerima aspirasi masyarakat ini.

“Sebagai LSM tentu kami akan sangat profesional dan maksimal untuk memperjuangkan hak masyarakat ini, apapun alasannya, siapapun pelakunya dan untuk kepentingan apapun jangan abaikan, rampas dan curi hak masyarakat,” tegas Nopol

Lanjut Noldy, Hukum dan aturan mengatur itu bahwa apabila ada lahan masyarakat yang menjadi lintas proyek harus dan wajib diberikan antara lain, PP 19 tahun 2021, Permen ATR/BPN tahun 2021 terkait ganti untung dan UU RI nomor 28 tahun 1999 tentang pencegahan, pemberantasan serta penyelengara negara yang bebas dari KKN, UU nomor 8 tahun 1985 tentang ORMAS dan LSM dan jika tidak dilakukan, maka itu perbuatan pidana atau PMH.

“Jangan melempar tanggung jawab, apapun alasannya hak masyarakat harus diberikan jika tidak pasti masalah ini akan berlanjut ke ranah hukum selanjutnya,” tegas Nopol.

Kadis PU Minsel mengakui ada unsur kelalain sehingga ini terjadi, dan tanggung jawab ganti rugi bukan kewenangan kami tapi akan kami kordinasikan dengan kadis PU propinsi masalah ini ujar Durant

Bagian Hukum Hence Runtuwene, SH menjelaskan, mewakili Pemkab Minsel kami belum mengetahui terkait kegiatan proyek yang ada di Ranoketang ini, kami nanti tau setelah ada undangan RDP,” ujar Hence.

Ketua Komisi Romy Pondaag mengatakan bahwa, hak masyarakat harus diberikan, karena tidak ada berita acara dan lainnya bahwa masyarakat sudah mengijinkan lahan mereka untuk jadi lintas proyek.

“Secepatnya akan kami menyurat juga komunikasikan Masalah ini dengan DPRD Sulut untuk segera melakukan RDP dan upaya lainnya agar persolan inj secepatnya terselesaikan,” tutup Pondaag.

Herdy Pantow salah satu masyarakat pemilik lahan mengatakan agar, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut, dan apabila belum ada penyelesaian maka akan kami cegah kegiatan proyek diwilayah tanah saya,” ujar Pantow.

(Andy Runtunuwu/TIM)

No More Posts Available.

No more pages to load.