Terbongkar Setelah 4 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Sangihe Diciduk Polisi

oleh -273 Dilihat
ST saat diamankan di Polres Sangihe. Dok Polda Sulut

SANGIHE – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa tersebut cocok disempatkan pada ST (46) warga Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pasalnya ia berhasil menyembunyikan perbuatan bejatnya memperkosa gadis dibawah umur selama empat tahun, sejak tahun 2019 hingga 2022.

Artinya perbuatan tercelah tersebut dilakukan ST (46) sejak korbannya sebut saja Mawar berusia 10 tahun hingga 14 tahun.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya Minggu (8/5/2022) membenarkan adanya peristiwa tersebut

Ia mengatakan pencabulan yang dilakukan ST (46) terhadap mawar (14) telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2022 tepatnya pada bulan Februari dibeberapa lokasi berbedah.

“Penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan pihak keluarga korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada tanggal 15 April 2022,” ujarnya.

Abast menambahkan Polres Sangihe juga telah melakukan pemeriksaan saksi, korban, dan juga tersangkah ST, sehingga berdasarkan bukti yang cukup, maka ST pun telah ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Sangihe sejak 5 Mei 2022.

“ST diduga melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tandasnya. (DRP)

No More Posts Available.

No more pages to load.