Dirut RSUP Kandou Ingatkan Seluruh Pegawai Patuhi PP 94/2021

oleh -186 Dilihat

MANADO-Menjaga tata tertib pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin PNS. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS, antara lain adalah setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Dalam praktiknya, masih ditemukan adanya pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin yaitu bekerja melakukan praktik di tempat lain. Bahkan dilakukan masih saat jam kerja PNS.

Karenanya, perlu ditetapkan larangan bekerja atau praktik di instansi lain di jam kerja bagi pegawai lingkungan kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal Ditjen Pelayanan Kesehatan. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama RSUP Prof Dr RD Kandou Manado Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD yang didampingi Direktur SDM Pendidikan dan Umum Dr dr Ivonne E Rotty MKes, Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang dr Jehezkiel Panjaitan SH MARS, serta Direktur Perencanaan, Keuangan dan BMN Frets Melope SE MSi, langsung menyampaikan maksud dari surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Yankes. Berlaku buat seluruh pimpinan di unit-unit RSUP Kandou.

Rapat sosialisasi tersebut digelar di aula lantai dua Kantor Pusat RSUP Kandou, Rabu (27/4/2022).

“Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka saya minta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di RSUP Prof R D Kandou Manado untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan ini,” tegas Dirut.

Dirut juga meminta agar ASN di RSUP Kandou selalu mematuhi aturan dan melakukan pembinaan secara berjenjang serta menjadi contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat.

Termasuk mematuhi seluruh aturan dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil agar terhindar dari permasalahan hukum. Terutama sanksi disiplin sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Saya tegaskan kembali dalam keadaan dan situasi saat ini bukan menjadi alasan bagi ASN untuk tidak mentaati aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara RSUP Kandou akan selalu dilakukan,” tandas Dirut Panelewen.

(vhp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.