KOTAMOBAGU – Pelaku pencurian IPhone XR 128 milik korban MG (52) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.
Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana menjelaskan, pelaku adalah seorang pria berinisial HO (54).
“Kejadian bermula saat korban menumpang bentor yang dikendarai oleh pelaku. Saat akan turun, tanpa disadari hp milik korban jatuh di dalam bentor,” ujar Iptu Dewa, Dalam press conference yang digelar di Mapolres Kotamobagu, Sabtu (16/4/2022)
Selanjutnya pelaku kembali mencari penumpang lain, yang kemudian memberitahukan ke pelaku ada sebuah hp yang tertinggal di bentor. Hp tersebut kemudian diambil pelaku dan disimpan.
Setelah 6 hari berlalu, pelaku menyerahkan IPhone tersebut kepada anaknya. Korban sempat menghubungi nomor di dalam IPhone tersebut namun tersangka tidak mengangkatnya.
Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya kemudian mengungkap dan menangkap pelaku berdasarkan laporan yang dibuat korban.
“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHP yang berbunyi : barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara selama 5 tahun,” pungkas Kasi Humas.*