MANADO – Tim Opsnal 2 Polresta Manado mengamankan pelaku persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur, Senin (18/4/2022), sekitar pukul 01.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polresta Manado, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya pria berinisial AS (16), warga Manado. Ditangkap di wilayah Mapanget, Manado,” ujarnya, Senin (18/4)
Abast menjelaskan, pelaku menyetubuhi pacarnya yang berumur 14 tahun, warga Minahasa, pada Minggu (17/4) pagi, di rumah pelaku.
“Awalnya pelaku menjemput korban lalu dibawa ke rumahnya. Korban kemudian menemani pelaku minum miras bersama beberapa temannya. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban di kamar,” jelas Abas.
Orang tua korban yang kemudian mengetahui kejadian tersebut pun langsung melapor ke SPKT Polresta Manado.
Laporan direspons cepat Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga menangkap pelaku dini hari itu.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abast.*