Jokowi Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13 PNS, Plus Tambahan Tunjangan 50 Persen

oleh -236 Dilihat
Presiden Joko Widodo (Ist)

JAKARTA – Kabar gembira bagi ASN di masa hari raya Idul Fitri 2022. Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemberian (PP) tentang THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri di pusat maupun daerah.

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan segera cair.

Bersamaan dengan itu, diatur pula tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13,” ujar Jokowi, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4)

Menurut Jokowi kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat.

“Dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.

Jokowi menambahkan, nantinya ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sementara, THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.

Merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.*

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.*

No More Posts Available.

No more pages to load.