Dalam Rangka Hal Ini, Wabup PYR Ikut Rapat Paripurna DPRD Minsel

oleh -111 Dilihat

MINSEL – Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt.Petra Yani Rembang,M.Th, hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dalam rangka Pembicaraan Tingkat Ke-2 terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Minsel pada, Senin (21/3/2022).

Dalam sambutan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar,SH, yang dibacakan oleh Wakil Bupati PYR, menyampaikan sebagaimana usulan Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, maka setelah melewati mekanisme ketentuan Peraturan yang berlaku, baik sejak tahapan Pembicaraan Tingkat ke-1 yang dilanjutkan lewat Pembahasan bersama Panitia khusus, pengusulan Rekomendasi penataan kelembagaan di Provinsi Sulawesi Utara, serta melewati harmonisasi peraturan perundangan dan fasilitasi RANPERDA di Tingkat Provinsi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

PYR mengatakan, Peraturan Daerah ini merupakan bentuk dan wujud serta jawaban Pemerintah terhadap fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Karena lewat pembentukan Perangkat Daerah yang baru, diharapkan kiranya dapat memberikan manfaat lewat peningkatan kinerja Pemerintah dalam pendekatan pelayanan kepada Masyarakat, dengan kehadiran Perangkat Daerah yang memiliki Fungsi Pelayanan wajib dan pelayanan dasar, sesuai dengan kebutuhan dari Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

“Sangat diharapkan kedepan semua Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan dapat melaksanakan fingsinya sebagai pembantu Kepala Daerah dalam mengatur dan mengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing,” Ungkap PYR.

PYR pun mengatakan, Penambahan organisasi Perangkat Daerah, perubahan tipelogi dan nomenklatur Perangkat Daerah limrah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, guna menyesuaikan terhadap aturan yang lebih tinggi, dan penyesuaian atas kebutuhan dari masing-masing Daerah.

“Pembentukan Perangkat Daerah telah dilakukan berdasarkan asas urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan, Efiensi, Efektifitas, Pembagian Tugas, Rentang Kendali, Fleksibilitas, dan Tata Kerja yang jelas,” katanya.

Diakhir sambutannya, beliau katakan, belum terbentuknya Perangkat Daerah sendiri, menyebabkan momenkatur Perangkat Daerah saat ini belum sesuai dengan momenklatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dari masing-masing Kementerian, sehingga menghambat penyerapan dana alokasi khusus diberikan oleh Pemerihtah Pusat melalui Kementerian.

(Andy Runtunuwu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.