Ada Kejanggalan Dalam Penetapan Tersangka SL, Matagang: Masyarakat Jangan memprejudiskan

oleh -153 Dilihat
Tadius Matagang SH Kuasa Hukum SL.

TAHUNA -Terus mencuatnya penetapan tersangka SL dalam kasus dugaan asusila yang menjadi trending topik, membuat pihak pengacara SL merasa prihatin. Tadius Matagang SH sebagai kuasa hukum angkat suara.

Kepada awak media, Senin (07/03/2022) kepada awak media Matagang menyatakan bahwa kliennya  merasa terzolimi dengan berbagai pernyataan spekulasi yang beredar sehingga berdampak pada sangsi sosial bagi istri dan anak-anaknya.

“Klien saya  merasa terzalimi dengan peristiwa yang menimpanya oleh oknum-oknum tertentu.  Bahwasannya ada pihak-pihak yang ingin membunuh karakter saya secara ekstrem karena jabatan klien saya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Sangihe, mengingat pula tidak lama lagi masa jabatan Bupati kabupaten Sangihe sudah akan berakhir. Bentuk prasangka kognitif negatif terhadapnya yang berdampak hukum dan sosial merupakan gejala yang intern yang mempersilahkan aksi pra hukum, atau mengarahkan masyarakat luas untuk prejudiskan diri klien saya. Menguraikan bahwa prasangka sosial merupakan gejala yang intern yang mempersilakan aksi pra hukum, atau membuat keputusan-keputusan berlandaskan bukti yang tak cukup. Dengan demikian bila seseorang berupaya memahami orang lain dengan patut maka aksi prasangka secara hukum dan sosial bagi dirinya dan keluarganya tak perlu terjadi karena dampak ini begitu terasa sampai kepada anak istrinya yang sepertinya turut terhukum oleh masyarakat luas”, ungkap Matagang.

Selanjutnya pengacara putra Nusa Utara yang saat ini menjadi salah satu Pengacara sukses di Jakarta ini berharap jika penegak hukum dapat bekerja dengan profesional dan proposional sebagaimana di atur dalam Pranata hukum negara ini.

“Saya katakan ada  tuduhan-tudahan miring terhadap klien saya sebagai bentuk keprihatinan atas informasi yang tidak seperti kenyataan yang beredar, bahkan saat ini klien saya ditahan di Polres Sangihe”, jelasnya kembali.

Matagang menyatakan bahwa Ada adigium hukum berkata “Ignorantia judicis est calanaitax innocentis” – (Ketidaktahuan penegak hukum adalah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah)
bahwa kedudukan alat bukti begitu penting untuk menetapkan sesorang menjadi tersangka.

“Dalam perkara klien saya, ada 2 orang pelapor dengan laporan yang berbeda namun tidak saling ada hubungan peristiwa  tempus delictinya sehingga seharusnya di setiap laporan tersebut didasarkan pada permulaan alat bukti minimal 2 alat bukti dan saksi yang masih memiliki relevansi dengan pelaporan tersebut. Prinsip tersebut terdapat dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena tanpa adanya saksi, atau visum et repertum yang ada relevansinya dengan peristiwa yang sangkakan dapat menimbulkan keragu-raguan atau hukum tidak menjadi pasti (beyond a reasonable doubt). Penetapan seorang tersangka, adalah didasarkan atas pemeriksaan sejumlah alat bukti, dan keterangan terlapor, gelar perkara, setelah itu muncullah penetapan tersangka. Dalam proses penetapan tersangka pun telah ada pra penuntutan oleh jaksa penuntut umum agar semua proses dilalui. Dengan demikian, tidak mungkin penetapan tersangka tersebut merupakan kontribusi dari satu alat bukti saja”, imbuhmya sambil mengatakan bahwa hal ini dibeberkan sebagai  bagian dari pembelajaran hukum di masyarakat, bahwa
jangan kita turut menghukum seseorang dengan keragu-raguan terhadap kebenaran atas suatu informasi hukum terhadap seseorang yang tidak berdasar alat bukti.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.