Viral, Pengakuan Pria Asal Bolsel, Pernah Bertemu Allah dan Anaknya Jelmaan Nabi Isa

oleh -162 Dilihat

BOLMONG – Viral di media sosial, seorang Pria Partin Botutihe alias Danggu Tini (50) engaku bertemu Allah dan anaknya adalah jelmaan Nabi Isa.

Pria asal Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) itu mengaku apa yang disampaikan selama ini adalah faktor ketidaktahuan dirinya terhadap ajaran agama.

Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolsel mendalami pengakuan laporan adanya dugaan aliran sesat yang berkedok pengobatan alternatif.

Ketua MUI Bolsel Muhammad Pakaya, mengatakan, Partin mengaku salah dan siap dibina.

“Dia mengaku bahwa berawal dari sebuah mimpi didatangi sosok seorang kakek, kala itu yang bersangkutan tinggal di kebun,” ujar Pakaya, Selasa (1/3/2022)

Dalam mimpinya sosok seorang kakek tersebut memberikan sebuah kelebihan dalam hal pengobatan alternatif.

Berawal mengobati sang istri dari penyakit dan ternyata sembuh dia kemudian menjalankan praktek pengobatan alternatif.

“Mantera-mantera yang diucapkan kebanyakan perpaduan bahasa arab, bahasa daerah dan bahasa yang bersangkutan sendiri tidak mengerti,” ungkap Pakaya.

Pakaya menjelaskan, pria yang bekerja sebagai petani dan tinggal di Desa Milangodaa Barat Kecamatan Tomini Kabupaten Bolsel itu juga mengakui bahwa dirinya hanya mengecap pendidikan formal sampai jenjang kelas empat SD.

Anak laki-laki yang semula viral sebagi jelmaan Nabi Isa mempunyai kebiasaan menonton kisah-kisah para nabi dan terinspirasi serta mengimajinasikan dirinya sebagai Nabi Isa.

“Karena takjub terhadap mukjizat Nabi Isa yang bisa menyembuhkan orang dari penyakit dengan cukup memegang bagian yang sakit dari penderita dan sembuh seketika,” ucapnya.

Pria itu mengaku bahwa yang disampaikan selama ini adalah faktor ketidaktahuannya terhadap ajaran Agama Islam. Kemenag dan MUI akan melakukan pendampingan pembinaan terhadap yang bersangkutan

“Saudara Partin Botutihe bersedia dibina dan mau mengikuti tata cara saran pengobatan tidak melanggar ajaran agama dan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.